MokiNews.com, Jakarta – Sebuah insiden tragis menimpa seorang pengemudi ojek online (ojol) di Jakarta yang dilaporkan meninggal dunia setelah diduga menjadi korban tabrak lari oleh tujuh anggota Brigade Mobil (Brimob).
Kejadian ini segera mendapat perhatian serius dari Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri dan Propam Brimob, yang dengan cepat mengamankan ketujuh oknum tersebut untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Kepala Divisi Propam Polri, Irjen Pol Abdul Karim, dalam jumpa pers yang digelar di Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo (RSCM), Jakarta, pada Jumat (29/8) dini hari, membenarkan penahanan tersebut.
“Saat ini, saya perlu sampaikan bahwa pelaku sudah diamankan. Pelaku berjumlah tujuh orang,” ujarnya.
Lebih lanjut, Abdul Karim mengungkapkan identitas ketujuh anggota Brimob yang terlibat, termasuk seorang perwira berpangkat Komisaris Polisi (Kompol) dengan inisial CDC, Aipda M, Bripka R, Briptu D, Bripda M, Baraka Y, dan Baraka J.
Kadiv Propam Polri Irjen Pol Abdul Karim menjamin bahwa proses pemeriksaan terhadap ketujuh anggota Brimob ini akan dilakukan secara cepat, transparan, dan melibatkan pihak eksternal.
“Kami berkoordinasi dengan Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) untuk melakukan pengawasan dalam proses pemeriksaan tersebut. Kami akan mencoba melakukan pemeriksaan yang transparan dan objektif,” tegasnya.
Insiden ini menambah daftar panjang tantangan yang dihadapi oleh Polri dalam menjaga citra dan kepercayaan publik. Masyarakat menuntut agar kasus ini diusut tuntas dan para pelaku mendapatkan hukuman yang setimpal sesuai dengan hukum yang berlaku. (Ars)














