Polres Langsa Amankan Seorang Pelaku Penimbunan Solar Bersubsidi

Kriminal, News468 Dilihat
Views: 1038
0 0
banner 468x60
Read Time:1 Minute, 3 Second

MokiNews.com, LANGSA ACEH – Unit Tipidter Polres Langsa mengamankan seorang pria inisial MS 37 tahun, warga Gampong Alue Dua Bakaran Batee, Kecamatan Langsa Baro, Kota Langsa, diduga pelaku penyimpangan bahan bahan bakar jenis minyak solar subsidi.

Kapolres Langsa AKBP Agung Kanigoro Nusantoro SH SIK MH, melalui Kasat Reskrim Iptu Krisna Nanda Aufa, S Trk MH, Senin (18/4/2022) mengatakan, tersangka MS diamankan petugas Minggu 17 April 2022 sekira pukul 14.00 Wib di Gampong Alue Dua Bakaran Bate, Kecamatan Langsa Baro Kota Langsa.

banner 336x280

Adapun kronologis kejadian sambung Kasat Reskrim, pada Minggu 17 April 2022, sekira pukul 13.00 Wib, anggota Unit Tipidter Polres Langsa mendapat informasi dari masyarakat di Gampong Alue Dua Bakaran Batee Kecamatan Langsa Baro, Kota Langsa tepatnya di rumah tersangka MS ada penyimpanan bahan bakar minyak jenis solar bersubsidi.

Kemudian, menindaklanjuti informasi tersebut lanjut Kasat, petugas melakukan pengecekan ke lokasi dan di dalam rumah MS ditemukan barang bukti (BB) sebanyak 1 (satu) drum, berisikan minyak bersubsidi jenis solar dengan jumlah 200 liter, 38 buah Jirigen ukuran 35 Liter berisikan minyak bersubsidi jenis solar sebanyak 1.330 liter, serta 2 (dua) buah drum kosong ukuran 200 Liter.

Dikarenakan tidak dilengkapi surat izin, selanjutnya MS beserta barang bukti (BB) diamankan ke Mapolres Langsa guna pengusutan lebih lanjut.”(RH).

Happy
Happy
0
Sad
Sad
0
Excited
Excited
0
Sleepy
Sleepy
0
Angry
Angry
0
Surprise
Surprise
0
banner 336x280

Komentar