Masyarakat Cinta Kota Langsa, Berikan Jempol Atas Putusan Hakim Terhadap Cut Lem

Dalam Negeri, News286 Dilihat
Views: 616
0 0
banner 468x60
Read Time:1 Minute, 10 Second

MokiNews.com, LANGSA ACEH : Akhirnya Muslim alias Cut Lem terbukti melakukan fitnah dan pencemaran nama baik terhadap Walikota Langsa Usman Abdullah, dan pembuktian ini tidak terbantah kan lagi.

Terungkap sudah bahwa Muslim alias Cut Lem ketua KIBAR Aceh mempunyai maksud tertentu hingga hasrat dan keinginannya tidak tercapai hingga melakukan fitnah dan pencemaran nama baik terhadap Walikota Langsa dengan membuat pers rilis mengundang beberapa wartawan media online

banner 336x280

Dalam sidang, mulai dari pemeriksaan saksi korban, pemeriksaan terdakwa, dan pemeriksaan saksi-saksi lainya berikut beberapa barang bukti yang di perlihatkan di persidangan, maka hakim yang dipimpin Sivia Ningsih, SH, MH sekira pukul 15.00 wib membacakan putusan pengadilan hukuman penjara selama 2 tahun 6 bulan. Terhadap Cut Lem. Selasa 18 April 2022.

Dalam amar putusan, Muslim alias Cut Lem dengan sengaja telah menyiarkan berita yang belum terbukti kebenarannya dan telah menuduh Walikota Langsa melakukan perbuatannya asusila.

Bahwa, Terdakwa 1 Muslim dalam keadaan sehat dan mampu mempertanggungjawabkan perbuatannya, hakim memutuskan hukuman penjara selama 2 Tahun 6 Bulan, berdasarkan pertimbangan hakim saat proses persidangan, saudara terdakwa tidak di lakukan penahan.

Maka, hakim pengadilan negeri Langsa yang menangani perkara ini memerintahkan untuk terdakwa saudara Muslim alias Cut untuk segera di lakukan penahanan.

Sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Silvia Ningsih SH, MH, Hakim anggota I (satu) Tini Darmayanti, SH (ibu Wakil), dan Hakim anggota II (dua) Ahmad Fahrizal, SH, MH sedangkan Jaksa Penuntut Umum ditangani oleh Eduardo SH, MH.”(RH).

Happy
Happy
0
Sad
Sad
0
Excited
Excited
0
Sleepy
Sleepy
0
Angry
Angry
0
Surprise
Surprise
0
banner 336x280

Komentar