Mulai Hari Ini Pemerintah Berlakukan PPKM Level 4 Bukan Lagi PPKM Darurat

Nasional, News571 Dilihat
Views: 1204
0 0
banner 468x60
Read Time:59 Second

MokiNews.com, JAKARTA-Mulai hari ini Pemerintah Pemerintah sudah tidak menerapkan istilah PPKM Darurat, tetapi dengan istilah PPKM Level 4.

Pemberlakuan PPKM Level 4 untuk wilayah Jawa dan Bali berlaku hari ini 21 Juli 2021 sampai dengan 25 Juli 2021. Apabila kasus penularan Covid-19 ada penurunan, Pemerintah baru akan melonggarkan pemberlakuan PPKM Level 4.

banner 336x280

Kebijakan PPKM Level 4 intruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 22 Tahun 2021.

Intruksi Nomor 22 Tahun 2021 ditandatangani oleh Tito Karbavian pada Selasa (20/7) tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4 Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali.

Meskipun begitu, PPKM Level 4 aturan-aturannya masih mengadopsi PPKM Darurat sesuai ketentuan Kemendagri Nomor 15, 16, 18, 19 dan 21.

Aturan yang diberlakukan, kerja dari rumah (WFH) 100 persen untuk sektor non esensial, pusat perbelanjaan dan pusat perdagangan.

Resepsi pernikahan tetap dilarang, sekolah dilakukan pembelajaran secara daring dan rumah ibadah tetap dilarang menyelenggarakan ibadah berjamaah.

Masyarakat berkewajiban menunjukan kartu vaksin bila perjalanan jarak jauh, menunjukan tes PCR bagi penumpang pesawat dan tes antigen untuk transportasi lain.

Intruksi PPKM Level 4 berlaku di 122 Kabupaten/kota di Jawa dan Bali mulai tanggal 21 Juli 2021 sampai 25 Juli 2021. (Red)

Happy
Happy
0
Sad
Sad
0
Excited
Excited
0
Sleepy
Sleepy
0
Angry
Angry
0
Surprise
Surprise
0
banner 336x280

Komentar