MokiNews.com, Sumenep – Komisi I DPRD Kabupaten Sumenep, Madura menghimbau pada Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Serentak yang bakal di gelar pada 25 November 2021 nanti menghimbau untuk mengkroscek ulang kertas suara karena sudah lama mengendap.
” Sebelum pelaksanaan pilkades dilaksakan, panitia tingkat Kabupaten, Panitia Kecamatan, dan Panitia tingkat desa hendaknya segera melakukan kroscek ulang terkait surat suara,”kata Anggota Komisi I DPRD Sumenep, Darussalam. Selasa, 16/11/2021.
Menurutnya, mengingat surat suara yang sudah tercetak dan lama mengendap harus di kroscek ulang, kenapa demikian, karena takut ada yang rusak, atau ada yang robek,
” kan lama mengendap, takut ada yang rusak atau robek,” ujarnya.
Kendati demikian, karena pelaksanaan Pilkades dilaksanakan dimasa pandemi Covid-19, maka pihaknya meminta kepada Panitia dan masyarakat hendaknya mentaati peraturan yang ada.
“Pandemi ini sudah sangat menurun, dan semoga Pilkades ini tidak menimbulkan dampak baru terhadap covid-19. Jadi, Protokol kesehatan dan lain sebagainya ini wajib ditaati,” tegasnya. (Sr)
Komentar