MokiNews.com, Sumenep – Dana Bantuan Keuangan Khusus (BKK) tahun 2024 senilai Rp 130 juta untuk Desa Karangbudi Kecamatan Gapura Kabupaten Sumenep potensi tidak disalurkan kepada 45 keluarga penerima manfaat (KPM).
Pasalnya, tertanggal 3 Desember 2025 Kepala Desa Karangbudi, Roni tidak merespon soal daftar nama 45 penerima manfaat bantuan tersebut.
Diketahui rincian, masing – masing KPM mendapatkan bantuan sebesar Rp 2.500.000 yang diwujudkan dalam bentuk barang sesuai dengan kebutuhan penerima manfaat.
Bantuan tersebut berasal dari Pemerintah Provinsi Jawa Timur untuk pemberdayaan masyarakat dan desa kepada Kabupaten Sumenep yang diverifikasi oleh Dinas PMD Provinsi Jawa Timur. (Min)



















