MokiNews.com, Sumenep – Isu tak sedap dugaan praktek jual beli dana Pokok Pikiran (POKIR) tahun 20024 DPRD Jatim di Kabupaten Sumenep, Madura mulai ramai dipublik.
Tak tanggung tanggung pratek jual beli dana Pokir DPRD Jatim bekisar 30-35% dari pagu anggaran. Dana Pokir DRPD Jatim yang di kucurkan di Kabupaten Sumenep sebesar Rp 10 miliar untuk pembangunan 37 desa yang kini terancam fiktif.
Pasalnya, penyaluran dana tersebut terlambat karena dana baru diterima menjelang ahir tahun anggaran, Kepala desa yang seharusnya segera memanfaatkan dana untuk proyek pembangunan terpaksa menunda penggunaannya. Beberapa proyek vital yang direncanakan kini terhambat dan bahkan terancam tidak dapat diselesaikan tepat waktu.
“Dana baru masuk ke rekening ketika hampi tutup tahun. Kami tidak bisa menyelesaikan proyek jika dana datang terlambat. Proyek-proyek penting harus ditunda, dan dana yang sudah masuk akhirnya tidak terpakai sesuai rencana,” ujar salah satu kepala desa di Sumenep. Kamis (23/1) dikutip rumahberita.
Penundaan penyaluran ini membuka peluang bagi pihak-pihak yang berkepentingan untuk memanipulasi anggaran demi keuntungan pribadi. Masyarakat pun dirugikan, karena dana yang seharusnya digunakan untuk pembangunan desa malah digunakan untuk kepentingan pribadi oknum-oknum tertentu.
Publik mendesak Komisi Pemberantasan Kurupsi (KPK) segera menyelidiki praktek jual beli dana Pokir DPRD Jatim. Dan juga mendesak Pemerintah Kabupaten Sumenep dan DPRD untuk segera melakukan evaluasi menyeluruh terhadap mekanisme penyaluran dan penggunaan dana BK Provinsi Jatim.(min)




















