MokiNews.com, PATI-Warga Desa Tambaharjo, Kecamatan Pati, Kabupaten Pati melakukan aksi geruduk warga Desa Payang yang akan melakukan kerja bhakti di jalan poros Desa Tambaharjo menuju Desa Payang. Warga Desa Payang diusir untuk pulang kembali kerumah masing-masing. Rabu, 22/5/2022.
Kejadian berawal, warga Desa Payang atas perintak Kepala Desa Ernawati untuk melakukan kerja bhakti di sepanjang jalan poros desa antara Desa Tambaharjo dan Desa Payang. Karena rencananya jalan tersebut akan dibangun talut.
Permasalahannya, menurut Kepala Desa Tambaharjo Yoyong Sugiyanto sesuai dengan data peta Desa jalan tersebut milik Desa Tambaharjo. Sehingga, kegiatan warga Desa Payang dihalau dan diusir oleh warga Desa Tambaharjo.
Saat pengusiran yang dilakukan oleh warga Desa Tambaharjo berjalan lancar tidak terjadi kekerasan, karena tujuannya meluruskan dan ditempat juga ada aparat Kepolisian dari Polsek Pati Kota dan Polres Pati, serta Camat Pati Kota juga hadir ditempat.
Setelah peristiwa pengusiran warga Desa Payang yang dilakukan warga Desa Tambaharjo sempat dilakukan mediasi antara Kepala Desa Payang Ernawati dan Kepala Desa Tambaharjo Yoyong Sugiyanto di Mushola yang ada di jalan tersebut dan dihadiri Camat Pati Kota dan Kapolsek.
Dalam mediasi tersebut, Kepala Desa Payang menyampaikan akan membangun talut disepanjang jalan Desa Tambaharjo dan Payang karena sudah dianggarkan.
“Tujuan saya menggerakan warga untuk kerja bhakti, karena akan dibangun talut yang sudah saya anggarkan,”katanya.
Kepala Desa Tambaharjo Yoyong Sugiyanto menanggapi maksud dan tujuan dari Kepala Desa Payang.
“Tujuan baik mau membangun jalan poros desa, tapi karena jalan ini milik Desa Tambaharjo paling tidak ada kordinasi. Supaya terjalin komunikasi yang baik, tidak seperti ini tahu-tahu menggerakan warga. Kami akan menyambut baik jika ada kordinasi,”jelas Yoyong Sugiyanto.
Peristiwa tersebut sempat terjadi keributan, tetapi bisa dikendalikan oleh jajaran aparat Polsek Pati Kota, Polres dan Satpol PP. Sehingga, masing-masing warga diminta untuk menahan diri dan bubar.
Sebetulnya, permasalahan jalan poros antara Desa Tambaharjo dan Desa Payang sudah ada pertemuan mediasi di tingkat Kecamatan dan Pemkab Pati. Tetapi dalam pertemuan belum ada titik temu, sehingga masing-masing desa mengklaim saling memiliki.
Faktanya data peta desa jalan tersebut masih wilayah milik Desa Tambaharjo. Kepala Desa Tambaharjo Yoyong Sugiyanto juga tidak mempermasalahkan kalau jalan poros tersebut dipakai jalan masuk oleh warga Desa Payang. Selama pemanfaatannya tidak disalah gunakan.
Akhirnya, Camat Pati Kota Didik memutuskan sementara, warga disuruh bubar dilarang melakukan kegiatan apapun dijalan tersebut. Menunggu hasil pertemuan yang akan kembali digelar oleh Pemerintha Kabupaten Pati. (Aris)
Komentar