MokiNews.com, Sumenep- Satresnarkoba Polres Sumenep, Madura berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu.
Tersangka AF (31) warga Dsn. Cangcangan, Desa Gunggung, Kec. Batuan, Kab. Sumenep di ringkus petugas di depan toko Jl. Trunojoyo, Desa Kolor, Kecamatan Kota Sumenep Selasa, tanggal 31 Mei 2022, sekira pukul 23.00 wib.
Barang bukti yang diamankan petugas,
1 poket/kantong plastik klip kecil berisi Narkotika jenis sabu berat kotor ± 0,48 gram. Sobekan tisu warna putih.
1 bungkus rokok merk GEO Mild warna putih. 11 unit sepeda motor merk Honda Supra Fit warna hitam Nopol : M 2287 VN
“Tersangka berikut barang buktinya diamankan ke kantor Satresnarkoba Polres Sumenep guna penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut,” kata Humas Polres Sumenep Akp Widiarti. Kamis (2/6/22).
Lebih lanjut Widi sapaan akrabnya menambahkan, tersangka di jerat Pasal 114 ayat (1) Subs. Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang narkotika. (Sr)
Komentar