Wakil Ketua DPRD Nisel Fa’atulo Sarumaha Gencar Sosialisasikan Perda 2/2013

Dalam Negeri, News762 Dilihat
Views: 1391
0 0
banner 468x60
Read Time:2 Minute, 9 Second

MokiNews.com, Nias Selatan-Wakil rakyat Kabupaten Nias Selatan (Nisel) yakni Wakil Ketua DPRD Kabupaten Nisel, Fa’atulo Sarumaha, S.IP, MM didampingi dari Kasubbag komunikasi dan publikasi Setwan Nisel Yumarkas Manao dan Yr Duha gencar menyosialisasikan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2013 tentang Pembangunan Perkebunan di Kabupaten Nisel. Penyebarluasan/Sosialisasi Perda (Sosper) dilaksanakan di Desa Bawonahono Kecamatan Fanayama Kabupaten Nisel Provinsi Sumatera Utara, Jumat (25/02/2022).

Kegiatan Sosperda ini pembawa acara Lilis D Maduwu dipandu oleh Agustinus Sihura, kemudian sebagai narasumber yaitu Amsarno Sarumaha, SH, MH selaku Inspektur Kabupaten Nisel. Hadir Camat Fanayama Ronaldin Fau, Para Kepala Desa, Para Ketua BPD, Pendamping Desa, Kepala Sekolah SMP, SD Paud, Pendeta, Satua Niha Keriso, Tokoh Masyarakat, Tokoh Adat dan masyarakat Desa Bawonahono.

banner 336x280

Fa’atulo Sarumaha, S.IP, MM, menurut wakil rakyat asal daerah pemilihan I menjelaskan, Perda 2/2013 membahas mengenai pembangunan perkebunan di dalamnya mengatur hak dan kewajiban yang wajib diketahui dan ditaati semua pelaku usaha perkebunan..

Lanjut Fa’atulo Sarumaha, pada dasarnya Perda 2/2013 mewajibkan setiap pelaku usaha perkebunan, baik usaha budi daya maupun pengolahan hasil perkebunan atau usaha industry pengolahan hasil perkebunan dengan kapasitas pabrik agar melengkapi usaha dengan surat izin pengelolaan usaha perkebunan dan surat izin pendukung lainnya.

“Harapan saya, bapak-ibu dapat menyampaikan informasi ini kepada warga yang lain tentang pentingnya mempelajari isi Perda 2/2013,” harap Fa’atulo Sarumaha yang merupaksn politisi dari Partai Nasdem ini.

Ketua BPD Hilizihono, Sarotodo Bawaulu dalam kata sambutan menyampaikan petemuan ini merupakan Sosialisasi Perda, kami mengucapkan terima kasih atas bisa terlaksana dengan baik. Harapan kami supaya kita sebagai peserta menerima dan menyampaikan hasil sosperda ini kepada masyarakat.

Mewakili Kades dari Kades Bawonahono, Petrus Hondro terima kasih kami ucapkan atas pelaksanaan Sosialisasi Perda ini, kami harapkan kepada masyarakat menyambut baik.

Camat Fanayama Ronaldin Fau dalam kata sambutannya menyampaikan agar tidak ada kecemburuan sosial dari desa lain karena sosper ini dilaksanakan di Desa Bawonahono. Walaupun pelaksanaannya di desa ini tapi kita semua dari berbagai desa dapat mengikuti dari awal sampai akhir, beber Camat.

Kegiatan Sosperda ini sebagai narasumber Amsarno Sarumaha, SH, MH selaku Inspektur Kabupaten Nisel memaparkan adapun tema dalam sosialisasi Perda kali ini yaitu terkait Perda Nomor 2 Tahun 2013 tentang Pembangunan Perkebunan. Sosialisasi Perda Nomor 2/2013, supaya kita bisa mengetahui perda pembangunan perkebunan di wilayah di Nisel tentunya harus dibarengi dengan meningkatnya kesadaran masyarakat,terutama terhadap berbagai peraturan perundangan yang berlaku, yang berkaitan dengan pembangunan perkebunan salah satunya dengan mempelajari Perda 2/2013, tandas Amsarno

Sosperda tersebut digelar secara interaktif dengan disertai sesi tanya jawab. Masih dalam masa pandemi Covid-19, acara Sosperda dilaksanakan dengan menerapkan protokol kesehatan. (doeha).

Happy
Happy
0
Sad
Sad
0
Excited
Excited
0
Sleepy
Sleepy
0
Angry
Angry
0
Surprise
Surprise
0
banner 336x280

Komentar