MokiNews.com, Nias Selatan-Sosialisasi Peraturan Daerah (Sosperda) Kabupaten Nias Selatan (Nisel) No. 17 Tahun 2012 Tentang Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) Perdesaan dan Perkotaan digelar Wakil Ketua DPRD Kabupaten Nisel, Fa’atulo Sarumaha, S.IP, MM didampingi Yumarka Manao, Yr Duha. Sosperda itu dilaksanakan di Aula SMA Negeri 1 Telukdalam jalan Pendidikan Kecamatan Teluk Dalam Kabupaten Nisel Provinsi Sumatera Utara, Sabtu (22/01/2022).
Hadir sebagai undangan, yakni Camat Teluk Dalam Hans Martin Wau, SE, Danramil 12/Telukdalam Mayor Inf. Hatianus Zaga., Lurah Pasar Teluk Dalam Denny Laedawa Wau, SE., Kepala Sekolah SMA Negeri 1 Teluk Dalam Nursari Manullang, Para Kepala Desa, Babinsa Koramil 12/Telukdalam., para perangkat Desa dan masyarakat
Camat Teluk Dalam, Hans Marthin Wau, SE dalam kata sambutannya menyampaikan apresiasi dan ucapan terimakasih atas pelaksanaan sosialisasi Perda Nisel No. 17 Tahun 2012 di Kecamatan Teluk Dalam. Dan mengharapkan kepada para peserta sosialisasi bisa mengikuti acara ini dengan baik hingga selesai agar nantinya dibisa disosialisasikan di Desa dan Kelurahan, tegas Camat Teluk Dalam Hans Marthin Wau.
Wakil Ketua DPRD Nisel, Fa’atulo Sarumaha, S.I, MM menyampaikan bahwa pihaknya dalam kegiatan ini untuk menyebar luaskan informasi peraturan perundang-undangan tentang Perda Nisel Nomor 17 Tahun 2012 yakni Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan dan berharap supaya peserta sosialisasi dapat mengikuti acara dari awal sampai akhir karena sangat berguna kepada kita semua dimana masalah pajak ini masih ada yang belum mengerti. Dan merupakan satu kewajiban kita agar masyarakat mengetahui dan memahaminya.
“Tujuan diadakan sosialisai peraturan daerah ini agar masyarakat dapat memahami tata cara tentang pajak bumi dan bangunan,” tutur Sarumaha
Selain itu, kegiatan ini juga agar masyarakat dapat memahami tata cara pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan dan dapat dimanfaatkan secara merata oleh seluruh masyarakat, serta mewujudkan kesadaran yang efektif, efisien, dan dapat lanjutnya. Secara resmi saya buka sosialisasi ini, terang Fa’atulo Sarumaha.
Kegiatan Sosperda ini dipandu oleh Soha Nazara, kemudian sebagai narasumber yaitu Marinus Sarumaha, SH (Kasubbag Hukum Sekretariat Daerah Kantor Bupati Nias Selatan). Dipaparkan oleh pemateri, Perda Nomor 17 Tahun 2012 dalam penjelasannya bahwa Objek Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan adalah Bumi dan/atau Bangunan yang dimiliki , dikuasai, dan/atau oleh orang pribadi atau badan, kecuali kawasan yang digunakan untuk usaha perkebunan, perhutanan dan pertambangan, jelasnya.
Berdasarkan perda tersebut kita mempunyai dasar perhitungan pengenaan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan yakni Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) sesuai lokasi yang telah ditetapkan, imbuh Marinus Sarumaha.
Sosperda tersebut digelar secara interaktif dengan disertai sesi tanya jawab. Suasana tanya jawab semakin hidup karena pemandu tanya jawab Kepala SMA Negeri 1 Telukdalam Nursari Manullang disertai dengan guyonan yang sangat menarik hingga para peserta tertawa lepas dengan raut wajah yang bahagia.(doeha).
Komentar