Usai Ramadhan, DPRD Pati Minta Satpol PP Rutin Razia di Karaoke Ilegal

Adveturial, News124 Dilihat
Views: 131
0 0
banner 468x60
Read Time:1 Minute, 13 Second

MokiNews.com, PATI – Meskipun bulan ramadhan telah usai, ketua Komisi A DPRD Pati Bambang Susilo mengimbau kepada Satpol PP agar tetap rutin dalam melakukan razia di tempat hiburan malam yang tidak resmi alias ilegal.

Pasalnya, keberadaan karoke ilegal ini selain melanggar Peraturan Daerah (Perda) juga tidak memberikan sumbangsih Pendapatan Asli Daerah (PAD) bagi Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pati.

banner 336x280

Menurutnya, sebagai salah satu usaha dengan profit yang cukup besar. Pengusaha karaoke harus membayar pajak kepada pemerintah dengan mengurus perizinan terlebih dulu. Jika tidak, hal ini tentu akan sangat merugikan pemerintah kabupaten Pati.

“Pemerintah harus tegas karena tidak ada izinnya. Kalau meniru Perda Pariwisata kan yang berizin itu hotel bintang yang boleh membuka karaoke seperti new merdeka dan Safin, itu boleh,” kata Bambang.

Lebih lanjut, politisi dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) ini menambahkan jika hanya dilakukan pembinaan terhadap para pelaku karaoke, tidak akan mampu membuat mereka jera. Sehingga, sudah seharusnya diberantas.

Selain digunakan sebagai tempat hiburan malam, penertiban karaoke ilegal ini dinilai oleh Bambang sebagai langkah bijak dalam mengurangi resiko penularan penyakit HIV Aids.

Sebab, beberapa hiburan malam khususnya yang tidak mengantongi izin seringkali digunakan oleh pasangan tak resmi untuk menginap dan melakukan tindak asusila.

“Kalau karaoke yang tak berizin itu ditutup ya bukan melanggar, tapi memang harus ditutup. Tidak hanya dibina karena memang tidak ada izinnya,” imbuhnya.

Begitupun dengan razia terhadap pasangan yang bukan muhrim, didorong oleh wakil rakyat dari Kecamatan Tambakromo ini agar selalu digencarkan oleh Satpol PP. Disamping menyasar tempat-tempat hiburan malam. (Red)

Happy
Happy
0
Sad
Sad
0
Excited
Excited
0
Sleepy
Sleepy
0
Angry
Angry
0
Surprise
Surprise
0
banner 336x280

Komentar