MokiNews.com, PATI-Niatan salah satu pengusaha LI yang hendak mewakafkan bangunannya untuk Ponpes, tampaknya bakal terhalang.
Hal itu bukan karena Pemkab namun justru karena sejak lama, tanah dan bangunan itu sudah dijadikan agunan perbankan oleh pemiliknya.
“Kalau memang informasi ini benar adanya maka kewenangan hak atas tanah tersebut terhalang oleh adanya tanggungan hutang perbankan. Jika sang pemilik tidak mampu membayar maka benda tersebut akan menjadi hak milik bank. Otomatis perwakafannya juga terhalang, karena tidak bisa dilakukan pengalihan hak”, terang Ketua PCNU Pati KH Yusuf Hasyim, saat diwawancarai via selulernya, Sabtu (29/1).
Lebih lanjut, ia pun menegaskan bahwa wakaf harus memenuhi persyaratan baik secara hukum syariat maupun hukum positif.
“Harta benda yang diwakafkan dianggap sah jika memenuhi sejumlah syarat diantaranya harus merupakan milik pewakaf sepenuhnya (tidak merupakan agunan-red)”, tuturnya.
Syarat lainnya, benda tersebut dapat dipindahkan kepemilikannya dan dibenarkan untuk diwakafkan.
“Nah kalau masih jadi agunan kan berarti tak bisa dipindahkan kepemilikannya”, ujar Ketua PCNU Pati.
Lalu dari kacamata hukum positif, keberadaan bangunan di lokasi tersebut juga bertentangan dengan Perda RT RW.
“Di situ peruntukannya adalah lahan pertanian produktif, jadi tak semestinya didirikan bangunan”, tambahnya.
Karena itu, Ketua PCNU secara tegas menyampaikan dukungan untuk rencana penertiban bangunan-bangunan di LI.
“Jadi, bila ada yang mempertanyakan mengapa bangunannya tidak dikembangkan menjadi Ponpes saja, itu kan akan baik dan bermanfaat bagi pendidikan? Maka jawaban kami tidak setuju dengan asumsi tersebut”, tambahnya.
Menurut Ketua PCNU, jika ada dua hal yang mengandung manfaat dan mudharat, sedangkan manfaatnya masih belum pasti dan mudharatnya jelas-jelas nyata karena ada praktek prostitusi apalagi bertentangan dengan Perda RTRW, maka yang dikedepankan adalah menghilangkan mudharatnya dulu. (Red)
Komentar