MokiNews.com, PATI – Sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Pati, bahwasanya para Pedagang Kaki Lima atau PKL dilarang berjualan di sekitaran Alun-alun Simpang Lima Pati. Hanya saja, dibuatnya peraturan tersebut justru dilanggar oleh sebagian PKL yang masih nekat berjualan disana.
Pihak Satpol PP yang berwenang dalam menegakkan Perda dan kerap kali mengusir para PKL juga nampak kuwalahan dalam melakukan himbauan.
Untuk itu, anggota Komisi B DPRD Pati Sukarno, mengusulkan agar dibuatkan Perda bagi para PKL. Ia mengatakan, dengan adanya Perda ini nanti dapat memberikan payung hukum perlindungan terhadap para PKL. Baik dalam hal penataan dan perizinan keberadaan PKL, hingga limbah atau sampah dari para PKL yang ada di Kabupaten Pati.
“Untuk pedagang kaki lima atau
PKL ini dimana pun kan ada, dan itu dibutuhkan, apalagi di kota-kota. Kenapa di buat Perda, ini bermaksud untuk melakukan penataan, karena jangan sampai seperti yang lalu-lalu, kayak yang di alun-alun dulu,” jelasnya.
Meskipun dirinya menyetujui pemindahan PKL dari alun-alun Pati ke alun-alun Kembangjoyo karena dianggap merusak tata kota Pati. Politisi dari Partai Golkar ini juga tak memungkiri pemindahan tersebut dulunya ditolak keras oleh para PKL didalamnya.
Sukarno pun berharap agar Satpol PP dan Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disdagperin) dapat berdiskusi mengenai masalah ini agar tepat sasaran dan dapat bermanfaat bagi masyarakat Pati khususnya para PKL.
“Itu kan mungkin dulu bagi masyarakat senang karena ditengah kota dan dekat dengan fasilitas lainnya. Sehingga masyarakat antusias untuk datang. Tapi dari PKL itu menghasilkan beberapa hal yang tidak bagus, artinya itu dipandang mata juga tidak sedap, maka perlu adanya Perda ini,” tambahnya
Dirinya berharap, dengan adanya Perda PKL ini nanti dapat mewujudkannya tata kelola Kota Pati yang lebih rapi, dengan menempatkan para PKL di tempat yang telah disediakan. (Red)
Komentar