Seminar Nasional Implementasi Hukum Internasional Terhadap Hubungan Indonesia Malaysia

News, Pendidikan180 Dilihat
Views: 190
0 0
banner 468x60
Read Time:1 Minute, 33 Second

MokiNews.com, Boyolali-Seminar Implementasi Hukum Internasional Terhadap Hubungan Indonesia Malaysia ini digagas oleh Fakultas Hukum Universitas Boyolali dengan menghadirkan narasumber Prof. Dr. Hasmi Rusli, Ph.D dari Universitas Sains Islam Malaysia. Senin, 13/11/2023.

Rektor Universitas Boyolali Dr. Nanik Sutarni, S.H., M.H dalam sambutannya sekaligus membuka Seminar tersebut, menyambut baik acara Seminar Nasional Implementasi Hukum Internasional Terhadap Hubungan Indonesia Malaysia. Dr. Nanik Sutarni, S.H., M.H berharap, Seminar Nasional seperti ini jangan hanya pada Fakultas Hukum saja, tetapi bisa dengan Fakultas-fakultas lain yang ada di Universitas Boyolali.

banner 336x280

“Seminar Nasional Implementasi Hukum Internasional Terhadap Hubungan Indonesia Malaysia ini sangat bagus untuk menambah wawasan bagi mahasiswa dan Mahasiswi Fakultas Hukum Universitas Boyolali, saya berharap Seminar semacam ini bisa dilakukan juga dengan Fakultas-fakultas yang ada di Universitas Boyolali,”jelas Dr. Nanik Sutarni, S.H., M.H.

Dr. Burham Pranawa, S.H, M.H selalu pembicara menyampaikan kisi-kisi Hukum Internasional yang difokuskan pada ekstradisi, proses di mana seorang tersangka yang ditahan negara lain yang kemudian diserahkan kepada negara asal tersangka untuk disidang sesuai perjanjian yang bersangkutan.

Sedangkan, Prof. Dr. Hasmi Rusli, Ph.D selaku narasumber dari Universitas Sains Islam Malaysia (USIM) banyak memberikan ilmu hukum Internasional, perjanjian yang dibuat di bawah hukum internasional oleh beberapa pihak yang utamanya adalah negara, walaupun ada juga perjanjian yang melibatkan organisasi internasional.

Seminar berjalan selama 2 jam setengah dilaksanakan secara luring dan daring yang dikuti peserta kurang lebih 200 orang, sesi terakhir tanya jawab mengangkat isu hukum ketenaga kerjaan hubungan antara Malaysia dan Indonesia. Kasus besar yang pernah terjadi menimpa tenaga kerja wanita Rita Krisdianti (28), divonis hukuman gantung di dalam sidang yang digelar di Malaysia. Rita terlibat penyelundupan narkotika jenis sabu-sabu seberat 4 kg.

Karena waktu sangat terbatas, Seminar Nasional Implementasi Hukum Internasional Terhadap Hubungan Malaysia Indonesia ditutup dengan penyerahan sertifikat kepada narasumber sebagai kenang-kenangan. (Aris)

Happy
Happy
0
Sad
Sad
0
Excited
Excited
0
Sleepy
Sleepy
0
Angry
Angry
0
Surprise
Surprise
0
banner 336x280

Komentar