MokiNews.com, Grobogan – Polres Grobogan menggerebek judi sabung ayam yang berada di halaman rumah kosong di Jalan raya Semarang – Purwodadi, tepatnya di Desa Tegowanu Kulon Kecamatan Tegowanu Kabupaten Grobogan pada Selasa (27/2/2024). Sebanyak sembilan orang ditangkap waktu melakukan perjudian sabung ayam tersebut.
Selain mengamankan sembilan pelaku, Polres Grobogan juga berhasil mengamankan beberapa barang bukti yang digunakan dalam perjudian jenis sabung ayam itu, Barang bukti tersebut diantaranya yakni delapan ekor ayam jago, sepuluh kurungan ayam, tiga buah geber aduan ayam, sebuah busa untuk memandikan ayam, dua buah ember warna hitam, sebuah baskom warna biru, dua buah jam dinding, sebuah papan tulis, sebuah termos air, tiga puluh empat buku quarto, karcis tiket masuk dan karcis parkir.
Kapolres Grobogan AKBP Dedy Anung Kurniawan menjelaskan, terungkapnya judi sabung ayam ini berawal dari aduan masyarakat.
“Kemudian ada delapan belas sepeda motor dan satu unit mobil Mitsubishi TSS pick up warna hitam dengan nopol H-9569-AQ” ungkap AKBP Dedy Anung Kurniawan.
AKBP Dedy Anung Kurniawan menyampaikan, modus pelaku melakukan perjudian tersebut yakni dengan mengadu dua ekor ayam jantan yang bertaji. Kemudian juga mempertaruhkan uang dengan maksud mencari keuntungan sebagai mata pencaharian.
Sembilan pelaku perjudian tersebut, bakal dijerat dengan Pasal 303 KUH Pidana dengan ancaman hukuman penjara selama-lamanya sepuluh tahun. (Miftakh)














