MokiNews.com, Sumenep – Pemkab Sumenep, Madura melalui Satpol PP mengedukasi masyarakat tentang bahaya jual rokok ilegal melalui kegiatan sosialisasi. Edukasi yang dilakukan melalui sosialisasi sebagai upaya untuk mencegah peredaran rokok ilegal yang semakin pesat.
Kepala Satpol PP Sumenep Ach Laili Maulidy mengatakan, pencegahan peredaran rokok ilegal tidak cukup dengan melakukan operasi. Memberikan pemahaman juga menjadi bagian penting agar masyarakat sadar bahwa menjual rokok ilegal dilarang oleh pemerintah.
“Kami getol memberikan edukasi kepada masyarakat dengan cara sosialisasi. Selain itu juga turun ke bawah melakukan operasi ke toko-toko” kata Laili Maulidy, Selasa (27/9/2022).
Pihaknya berharap, setelah sosialisasi selama dilakukan, masyarakat terutama pemilik toko sadar hingga tidak menjual rokok ilegal karena dilarang oleh pemerintah.
Lebih lanjut dia menjelaskan, operasi rokok ilegal yang dilakukan Satpol PP Sumenep sejak 5 September 2022 menemukan puluhan jenis rokok ilegal yang beredar di tengah masyarakat.
Rokok tanpa cukai itu ditemukan di sejumlah warung atau toko di berbagai kecamatan. Pihaknya menargetkan pengumpulan informasi peredaran rokok ilegal tersebut selesai sebelum 17 September 2022 kemaren.
“Dalam 10 hari, hasil dari pengumpulan data ini nantinya akan disampaikan ke bea cukai melalui aplikasi Siroleg,” ujarnya.
Laili sapaannya menambahkan, tim yang ikut turun ke warung atau toko di berbagai kecamatan terdiri dari Satpol PP, Polres, Kodim 0827, Bagian Perekonomian, Dinas UKM dan Perdagangan, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), Bagian Hukum Setkab Sumenep dan unsur lainnya. (Sr)
Komentar