MokiNews.com, Sumenep -Maraknya peredaran Narkotika jenis sabu di Kabupaten Sumenep, Madura, jadi perhatian khusus Polres setempat. Jajaran Polres Sumenep gencar melakukan penangkapan budak sabu.
“Kali ini Satresnarkoba Polres Sumenep meringkus dua orang yang lagi pesta sabu,” kata Humas Polres Sumenep Akp Widiarti. Rabu (23/6)
Lanjut dia, kedua tersangka, SYAMSUL (53) Dsn. Mamburit Desa Kalisangka Kec. Arjasa Kab. Sumenep, dan AGUS (34), Warga Dsn. Temor Leke Desa Parsanga Kec. Kota Kab. Sumenep. Keduanya di ringkus petugas di dalam kamar gudang air mineral alamat Jl. Arya Wiraraja Desa Kolor Kec. Kota Kab. Sumenep, Selasa tanggal 21 Juni 2022, sekira pukul 19.30 Wib.
Barang yang disita dari SYAMSUL, 1 poket/kantong plastik klip kecil berisi Narkotika jenis sabu berat kotor ± 0,34 gram.1 unit HP merk Samsung warna hitam bersilikon. Barang bukti yang di sita dari AGUS, seperangkat alat hisap terdiri dari: sebuah bong terbuat dari botol plastik merk Vit yang pada tutupnya terdapat dua lubang yang salah satunya tersabung dengan potongan sedotan plastik warna bening dan pipet kaca, dan 1 buah gunting.
” Kedua tersangka di amankan di Rutan Polres Sumenep, mereka di jerat,
Pasal 114 ayat (1) Subs. Pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) Subs. Pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” tandasnya. (Sr)
Komentar