MokiNews.com, Sumenep – Satresnarkoba Polres Sumenep, Madura berhasil meringkuk pengedar narkotika jenis sabu. Senin, 6/6/2022.
Keempat tersangka adalah, SUMAT (32 tahun), warga Dsn. Sembung Desa Larangan Barma Kec. Batu Putih Kab. Sumenep. ACHMAD WIDAD (26 tahun), warga JL.KH. Mansyur 1/20 Desa Pangarangan Kec. Kota Kab. Sumenep. AGUS SUPRIYADI (46 tahun), warga Jl. Pahlawan Gg. II Desa Pamolokan Kec.Kota Kab. Sumenep. DWI SONY WAHYU KURNIAWAN (21 tahun), warga Jl. Semangka Blok Melati B 03 Desa Kolor Kec.Kota Kab. Sumenep.
“Keempat tersangka diringkus di rumah Kos, Desa Pamolokan Kec. Kota Kab. Sumenep, Senin 6 Juni 2022, sekira pukul 07.00 wib.,” kata Humas Polres Sumenep, Akp Widiarti.
Lanjut Widi sapaan akrabnya, barang bukti sabu yang berhasil diamankan petugas berat keseluruhan ± 11,1gram. Satu unit HP merk Vivo, satu unit sepeda motor merk Yamaha N-Max warna merah No.Pol : P-3439-KX berikut STNKnya. Semua tersangka berikut barang buktinya diamankan ke kantor Satresnarkoba Polres Sumenep guna penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.
” Tersangka di jerat Pasal 114 ayat (1), (2) Subs. Pasal 112 ayat (1), (2) Subs. 132 ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara,” tutupnya. (Sr)
Komentar