MokiNews.com, LANGSA ACEH – Unit Reskrim Polres Langsa menggelar Pengungkapan tentang dugaan tidak pidana korupsi dana desa oleh NM Pj Geuchik Gampong Alue Gadeng II Kecamatan Birem Bayeun Kabupaten Aceh Timur.
NM Pj Geuchik ini diduga telah membuat Laporan Pertanggung Jawaban (LPJ) Fiktif pada pengadaan 30 Rante (12 ribu meter persegi) lahan persawahan menggunakan anggaran dana desa senilai 373 juta rupiah.
Dari hasil audit yang dilakukan inspektorat, hal itu merupakan temuan yang harus berlanjut keranah hukum.
Tersangka merupakan PNS yang menjabat Sekdes dan matan Pj. Geuchik Gampong Alue Gadeng Dua Kec. Birem Bayeun Kabupaten Aceh Timur Tahun 2016 dan Tahun 2017, Sebut, Kapolres melalui Kasat Reskrim didampingi Kanit Tippikor IPDA Narsyah Agustian, SH.
Kasatreskrim melalui Kanit Tippikor menjelaskan, inisial NM, 54, warga Dusun Kumbang Gampong Alue Gadeng Gampong Kecamatan Birem Bayeun, Kabupaten Aceh Timur. NM ini diamankan saat sedang berada dirumahnya.
“Anggaran yang dipakai untuk pengadaan lahan sawah tersebut, bersumberkan APBK dan APBN tahun 2017, untuk tersangka ini dikenakan Pasal 2, Pasal 3, Pasal 8 dan Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Jo Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,” pungkas Kasat melalui Kanit Tippikor.” Reporter : Rusdi Hanafiah.
Komentar