MokiNews.com, Karawang – Satreskrim Polres Karawang, Polda Jabar, berhasil mengamankan tiga terduga pelaku penganiayaan dan pengeroyokan salah seorang Anggota LSM di Karawang. Hal tersebut disampaikan Kapolres Karawang, AKBP Wirdhanto Hadicaksono, S.H, S.I.K, M.Si saat Pers Release, Kamis (26/1/23), bertempat di Lobby Mako Polres Karawang.
Kapolres menjelaskan kronologi kejadiannya, bermula saat salah seorang Anggota LSM berinisial YH yang adalah korban, menguasai satu unit kendaraan R4, yang kemudian terjadi permasalahan perselisihan faham terkait penagihan biaya atau over kredit yang sudah disepakati dalam lising, dengan penagih.
Diketahui, penagih tersebut juga merupakan oknum salah seorang Anggota LSM di Karawang, yang diberik mandat atau Surat Perintah Kerja (SPK) oleh pihak lising, untuk menagih pembayaran kepada YH.
“Karena belum dibayar, akhirnya pihak lising memberikan pekerjaan kepada seorang Oknum Anggota LSM, untuk menagih pembayaran over kredit tersebut,” jelas Kapolres.
Namun YH keberatan membayar biaya tagihan tersebut, karena tidak tidak sepakat dalam hal harga.
“YH mengirimkan voice note kepada penagih. Disitu terjadi perselisihan, karena isi voice note terkesan tidak ingin membayar,” lanjutnya.
Kemudian, tepat pada tanggal 10 Januari 2023, sekitar pukul 19.00 WIB, di salah satu Warkop di Kel. Karawang Wetan, Kec. Karawang Timur, Karawang, telah terjadi pengeroyokan dan penganiayaan yang dilakukan Oknum Anggota LSM inisial MT bersama dua rekannya SM dan AB.
“Para terduga pelaku menghampiri korban, SM dan AB melakukan pengeroyokan dengan tangan kosong, dengan cara melakukan pemukulan ke muka korban, sehingga menimbulkan luka di wajah,” papar Kapolres.
Setelah itu, SY rekan korban mencoba melerai, namun MT yang membawa Sajam Golok, langsung melakukan pemukulan dengan punggung golok dan pembacokan di paha korban.
“Akibat pembacokan tersebut, korban mengalami luka sayatan benda tajam di paha. Setelah melakukan penganiayaan terduga pelaku melarikan diri,” tambah Wirdhanto.
Setelah kejadian tersebut, kurang lebih sepekan, Satreskrim Polres Karawang berhasil mengidentifikasi para terduga pelaku dan melakukan pengejaran dan berhasil melakukan penangkapan di wilayah Cikarang, Bekasi. Dari hasil penggeladahan di rumah kediaman para tersangka, Satreskrim Polres Karawang berhasil mengamankan BB berupa sebilah golok, samurai, Hp dan Ran R4;yang tidak memiliki surat-surat resmi.
Adapun Pasal yang dikenakan terhadap ketiga tersangka, diantaranya SM dan AB yang melakukan pengeroyokan, dikenakan Pasal 170 KUHP. Sementara MT dikenakan Pasal 351 KUHP ayat (1) dengan ancaman 5 tahun penjara.
“Hal tersebut menjadi bahan evaluasi kedepannya. Polres Karawang akan berkoordinasi dengan pihak lising terkait upaya penarikan, agar tidak terjadi permasalahan di lapangan,” tegasnya.
Kapolres berharap, kedepannya dapat bekerjasama dengan unsur LSM, agar melakukan pembinaan terhadap anggotanya.
“Kami tidak akan segan-segan melakukan proses hukum, apabila ada oknum yang melakukan tindak pidana dalam proses penagihan utang atau penarikan barang,” tandasnya. (Herman AP)
Komentar