MokiNews.com, Nias Selatan-Polres Nias Selatan (Nisel) kembali mengamankan dua orang pengedar dan pemakai narkoba di Desa Hiliasi Kecamatan Toma Kabupaten Nisel Provinsi Sumatera Utara, Selasa (29/03/2022).
Pers Gabungan Polres Nisel dan Unsur Pemerintahan , yang di Pimpin langsung Oleh Kasat Res Narkoba Polres Nisel AKP Reinhard Sianipar, SH, MH. melakukan Giat Grebek Kampung Narkoba (GKN).
Kapolres Nisel AKBP Reinhard H. Nainggolan, SH, SIK, MM. melalui Kasat Res Narkoba Polres Nisel AKP Reinhard Sianipar, SH, MH. menyampaikan bahwa kegiatan ini sebagai program polri guna memberantas seluruh peredaran penyalahgunaan narkotika yang ada di wilayah hukum Polres Nisel, yang di sebut sebagai Gerakan Kampung Narkoba(GKN).
Lanjutnya, saat itu kami menerima informasi dari masyarakat tentang adanya salah satu rumah warga yang menjadi sarang tempat penyalahgunaan narkotika di Desa Hiliasi Kecamatan Toma Kabupaten Nisel. Menindak lanjuti informasi tersebut kami langsung meluncur ke TKP untuk melakukan penggeledahan, terang Sianipar
Setibanya di TKP, kami langsung melakukan penggeledahan, dan telah ditemukan 1 (satu) bungkus plastik klip yang berisikan diduga Narkotika Gol 1 bukan tanaman, jenis sabu-sabu seberat 1.18 Gram. 2 (dua) bungkus plastik klip besar kosong, 1 (satu) bungkus plastik klip kecil kosong, 1 (satu) buah skop kecil terbuat dari sedotan plastik, 1 (satu) buah skop besar terbuat dari sedotan plastik, 1 (satu) buah kaca pirex dan 3 (tiga) buah mancis dan langsung kita amankan, tandas Sianipar
Dari hasil barang bukti yang di temukan, saat ini kami mengamankan 2 (dua) orang Masyarakat yang terkait penyalahgunaan Narkotika a.n SZ(46) pemilik rumah sekaligus penyedia tempat transaksi serta sarang penyalahgunaan narkotika dan SL(35) masyarakat yang berada di rumah SZ dan hasil cek urine Positif Amfetamin / Metamfetamin, ungkap Sianipar.
Sianipar menyampaikan, saat ini kami sudah mengamankan kedua tersangka SZ dan SL ke kantor Sat Narkoba Polres Nias Selatan serta seluruh barang bukti yang kami temukan untuk di lakukan penyidikan lebih lanjut. (doeha)
Komentar