MokiNews.com, Sumenep – Sat Resnarkoba Polres Sumenep berkomitmen perangi penyalahgunaan narkotika jenis sabu.
Terbukti kali ini Rofiq (33) warga Dusun, Bangrat, Desa Tambuko, Kecamatan Guluk-guluk, Kabupaten Sumenep, Madura di ringkus Sat Resnarkoba Polres Sumenep di ruang tamu rumahnya sendiri.
Senin, 21 November 2022, sekira pukul 16.30 wib.
Kapolres Sumenep melalui Kabag Humas AKP Widiarti menjelaskan, penangkapan berawal menerima informasi dari masyarakat bahwa terlapor sering melakukan transaksi dan menggunakan Narkotika jenis sabu tepatnya di wilayah Kecamatan Guluk-guluk, sehingga anggota Satresnarkoba Polres Sumenep melakukan penyelidikan di daerah tersebut, kemudian mendapat informasi dan A1 bahwa terlapor berada di suatu rumah Dsn. Bangrat, Ds. Tambuko, Kec. Guluk-guluk, Kab. Sumenep, maka anggota Satresnarkoba Polres Sumenep langsung melakukan penggerebekan dan penangkapan terhadap terlapor di ruang tamu rumah tersebut,
“saat dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa: 1 (satu) poket plastik klip kecil berisi Narkotika jenis sabu dengan berat kotor ± 0,28 gram di atas lantai beserta barang bukti lainnya, setelah ditunjukkan terlapor mengakui bahwa barang bukti adalah miliknya,”jelas AKP Widiarti.
Lanjut Widi sapaan akrabnya, terlapor berikut barang buktinya diamankan ke kantor Satresnarkoba Polres Sumenep guna penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.
“Terlapor ROFIQ menguasai narkotika jenis sabu dengan cara membeli ke saudara SAIPI (TO), yang selanjutnya akan dipergunakan sendiri.
yang mana dalam hal ini terlapor merupakan jaringan peredaran gelap Narkotika,” paparnya.
Sambung dia, menurut keterangan dari Tokoh Masyarakat setempat sering meresahkan masyarakat Ds. Tambuko, Kec. Guluk-guluk, Kab. Sumenep.
“Tersangka di jerat Pasal 114 ayat (1) Subs. Pasal 112 ayat (1) Subs. Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang narkotika,” tutupnya.(Sr)
Komentar