MokiNews.com, Nias Selatan-Polisi Resort Nias Selatan menggerebek arena judi sabung ayam di Kota Teluk Dalam dan berhasil mengamankan 6(enam) orang di duga pelaku judi sabung ayam serta sejumlah barang bukti puluhan sepeda motor di kawasan Jl.Baloho Indah Desa Hiliana’a Kecamatan Teluk Dalam Kabupaten Nias Selatan Provinsi Sumatera Utara Minggu, (27/03/2022).
Penggerebekan berawal dari laporan masyarakat soal adanya praktik judi sabung ayam di wilayah Kecamatan Teluk Dalam.
“Dari sanalah tim Polres Nias Selatan kemudian mendatangi lokasi untuk melakukan penggerebekan. Sehingga beberapa orang diamankan yang di duga para pelaku yakni HP(45), YS(39), NS(59), FL(43), VL(41) dan RH(60). Mereka diciduk saat sedang asyik mengadu ayam di lokasi arena judi sabung ayam dan saat ini sudah di boyong di kantor Sat Reskrim Polres Nias Selatan.
Kapolres Nias Selatan AKBP Reinhard H. Nainggolan, SH, SIK, MM melalui Waka Polres Nias Selatan Kompol Jauhari Lumbantoruan mengatakan, penangkapan tersebut berawal dari hasil laporan masyarkat dengan adanya aktivitas judi sabung ayam, terang Jauhari.
Lanjutnya, dengan adanya laporan dari masyarakan tentang perjudian sabung ayam, saya beserta tim opsnal Sat Reskrim Polres Nias Selatan langsung menuju ke lokasi untuk melakukan penggerebekan. Saat kami melakukan penggerebekan juga sempat terjadi kejar-kejaran terhadap para pelaku, namun kami dapat berhasil mengamankan beberapa orang yang di duga pelaku tanpa perlawanan” Ujar Jauhari
Hasil interogasi sementara dari terduga pelaku yang diamankan Bahwa kegiatan judi sabung ayam di gelagang Pantai baloho ini sudah ada sejak bulan Januari 2022 hingga bulan Maret 2022. Kegiatan judi sabung ayam dibuka setiap hari Sabtu dan Minggu pada pukul 13.00 Wib dan pertarungan di mulai pukul 15.00 Wib. Taruhan dibagi menjadi dua bagian yaitu taruhan tengah dan taruhan samping, yang mana besar taruhan tengah dari Rp 500.000,- (Lima Ratus Ribu Rupiah) paling rendah hingga Rp 5.000.000,- (Lima Juta Rupiah) bahkan lebih taruhan paling besar. Adapun taruhan samping sebesar Rp 100.000,- (Seratus Ribu Rupiah) paling rendah hingga Rp 3.000.000,- (Tiga Juta Rupiah) taruhan paling besar.
Kami menghimbau kepada masyarakat supaya tidak ada judi di wilayah hukum Polres Nias Selatan. apabila tertangkap judi, kami akan mengusut tuntas sesuai hukum yang berlaku. Dan di himbau juga kepada masyarakat apabila ada mengetahui judi segera melaporkannya ke Polres Nias Selatan, sebut Jauhari
Barang bukti yang diamankan berupa 68 unit sepeda motor, 4 ekor ayam aduan, 2 unit ring arena ayam aduan, 6 unit kurungan ayam, 8 unit kisa ayam aduan, 1 unit meja plastic kecil, 1 unit handphone merk vivo, 2 unit hanphone merk nokia serta uang taruhan sebesar Rp. 10.320.000,- (Sepuluh Juta Tiga Ratus Dua Puluh Ribu Rupiah). Selanjutnya dari 6 orang yang kita amankan di duga pelaku serta sejumlah barang bukti, kami sedang mendalaminya untuk melakukan pengembangan lebih lanjut, tandas Jauhari. (doeha)
Komentar