RSUD Dr Moh Anwar Sumenep Menandatangani MoU Pendampingan Hukum Bersama Kejari

Dalam Negeri, News580 Dilihat
Views: 604
0 0
banner 468x60
Read Time:2 Minute, 8 Second

MokiNews.com, Sumenep – Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Dr. Moh. Anwar Sumenep bersama Kejaksaan Negeri Sumenep melakukan penandatanganan MoU,(Memory Of Understanding) terkait pemberian jasa hukum keperdataan dan tata usaha negara.

Penandatangan tersebut dilakukan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Sumenep, Trimo, SH, MH dan Dirut RSUD Dr. Moh. Anwar, Dr. Erliyati, M.Kes. di Aula Rumah Sakit setempat. Selasa, 14/11/2023.

banner 336x280

Direktur RSUD Dr. Moh. Anwar Sumenep, Dr. Erliyati, M.Kes menyampaikan terimakasih dan menyambut baik MoU dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumenep.

“Saya sampaikan terima kasih banyak kepada Kajari Sumenep atas kerja sama ini, karena kami awam tentang hukum, sehingga kedepan kami akan lebih profesional dalam melayani kesehatan di RSUD,” tuturnya.

Dengan kerja sama ini menurut Dr. Erliyati, M.Kes, juga akan dapat mengetahui tentang hukum yang berdampingan dengan profesi sebagai tenaga kesehatan.

“Sehingga nantinya dapat lebih profesional dalam melaksanakan tugas memberikan pelayanan kesehatan kepada masyarakat sekaligus tahu kepastian hukum saat melakukan tindakan medis,” ungkapnya.

Lebih lanjut Dirut RSUD Dr. Moh. Anwar Sumenep, Dr. Erliyati M.Kes berharap kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumenep agar tidak selalu bosan memberikan konsultasi hukum kepada RSUD Dr. Moh. Anwar Sumenep.

“Dimana kita sekarang ini akan menghadapi UU No. 17 Tahun 2023 tentang kesehatan yang sampai saat ini, kami jujur belum mengerti dan memahaminya,” ungkapnya.

Sementara, Kajari Sumenep, Trimo, SH, MH mengatakan dengan keberadaan Jaksa Pengacara Negara (JPN) memiliki peran strategis untuk menyelesaikan berbagai persoalan perdata dan tata usaha negara yang akan dihadapi RSUD Dr. Moh. Anwar Sumenep.

“Sebagaimana tertuang pada pasal 34 UU No. 11 tahun 2021 tentang perubahan atas UU No. 16 tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia,” kata Trimo, SH, MH, menjelaskan.

Dimana kata Trimo, SH, MH memaparkan Kejaksaan Republik Indonesia, dapat memberikan pertimbangan dalam bidang hukum kepada presiden dan instansi pemerintah lainnya.

“Baik itu, Pemerintah ataupun instansi pemerintah lainnya seperti Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD),” terang orang nomer satu di jajaran Korps Adhiyaksa Sumenep itu.

Ia menyebut bahwa RSUD Sumenep ini adalah salah satu satuan kerja perangkat daerah di Kabupaten Sumenep sehingga dalam hal ini tentunya termasuk satu bagian pemerintahan.

“Dengan begitu Jaksa Pengacara Negara (JPN) dapat memberikan jasa hukum keperdataan kepada RSUD Dr. Moh. Anwar Sumenep,” tegas Trimo, SH, MH.

Kajari asli kelahiran Ponorogo Jawa Timur, berharap dengan terselenggaranya MoU ini dapat menjadi payung hukum bagi Jaksa Pengacara Negara dalam melaksanakan peran memberikan jasa hukum kepada dan tata usaha negara.

“Semoga dengan kegiatan ini dapat memberikan pendampingan hukum kepada RSUD dan menyelesaikan persoalan hukum keperdataan dan tata usaha negara yang dihadapi RSUD Dr. Moh. Anwar Sumenep dengan profesional,” pungkasnya.(Min)

Happy
Happy
0
Sad
Sad
0
Excited
Excited
0
Sleepy
Sleepy
0
Angry
Angry
0
Surprise
Surprise
0
banner 336x280

Komentar