Proyek DD 2023 Desa Motorna Di Tiga Titik Tidak Sesuai RAB, Kades Terancam Pidana

Dalam Negeri, News134 Dilihat
Views: 126
0 0
banner 468x60
Read Time:1 Minute, 23 Second

MokiNews.com, Sumenep -Pekerjaan proyek Dana Desa (DD) Desa Montorna, Kecamatan Pasongsongan, tahun anggaran 2023 terbukti merugikan negara.

Pasalnya, pekerjaan proyek pengaspalan di tiga titik dengan anggaran sebesar Rp 300 juta, dari hasil kajian Inspektorat Kabupaten Sumenep, ditemukan kerugian sebesar Rp 124 juta.

banner 336x280

Temuan tersebut, atas laporan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Sidik (Satuan Informasi Divisi Kemasyarakatan) Sumenep, atas dugaan pekerjaan proyek pengaspalan di tiga titik tidak sesuai RAB.

“Ya, ada tiga titik pekerjaan proyek pengaspalan tidak sesuai RAB,” kata Drs. Ec. JUFRI, M.Si, Irvan (lnspektur Pembantu) lll.

Menurut Jufri, dari hasil kajian, Kepala Desa harus mengembalikan kerugian negara sebesar Rp 124, sebab pekerjaan tersebut tidak sesuai anggaran yang dikeluarkan.

“Kades dikasi tenggang waktu pengembalian uang kerugian negara 60 hari,” ungkapnya.

Sehingga, Jufri menegaskan, jika dalam waktu 60 hari kepala desa tidak mengembalikan kerugian negara, maka akan di proses hukum..

“Dikasi tenggang waktu 60 hari, kades harus konsisten, kalau tidak konsisten mengembalikan kerugian negara tersebut akan diproses hukum pidana,” tegasnya.

Sementara, Ketua Sidik (Satuan Informasi Divisi Kemasyarakatan) Sumenep, Syaful Bahri menyampaikan, laporan temuan kasus tersebut ke inspektorat sudah masuk pada tahun 2023.

“Ya, kami temukan pekerjaan proyek Dana Desa, Desa Montorna di korupsi, buktinya ditemukan tidak sesuai RAB,” ucapnya.

Dirinya menyampaikan terimakasih kepada inspektorat Sumenep, yang telah kooperatif menjalankan tugasnya akhirnya uang negara terselamatkan.

“Ini yang kami harapkan dan terimakasih kepada inspektorat, uang negara bisa terselamatkan,” ujarnya.

Namun pihaknya dengan tegas menyampaikan, kasus ini tidak cukup sampai pada pengembalian uang kerugian negara saja, melainkan akan ditindak lanjuti ke proses hukum pidananya.

“Pidana tetap jalan, karena perbuatan harus diproses biar menjadi efek jera terhadap yang lain. Enak kan, ketika ditemukan berbuat salah cukup mengembalikan, hukum tetap berlaku,” tutupnya.(Min)

Happy
Happy
0
Sad
Sad
0
Excited
Excited
0
Sleepy
Sleepy
0
Angry
Angry
0
Surprise
Surprise
0
banner 336x280

Komentar