Polsek Saronggi Bubarkan Hajatan Pernikahan di 3 Desa

Dalam Negeri, News258 Dilihat
Views: 718
0 0
banner 468x60
Read Time:57 Second

MokiNews.com, Sumenep – Polsek Saronggi bersama tim satgas Covid-19 Kecamatan Saronggi, Kabupaten Sumenep, Madura terus menegakkan PPKM level 4, kali ini 3 perayaan pesta pernikahan di tiga desa di bubarkan.

Kapolsek Saronggi, AKP Wahyudi menjelaskan, pembubaran hajatan pernikahan di tiga Desa yakni. Desa Pagar Batu, Desa Saroka, dan Desa Talang.

banner 336x280

” Kegiatan pembubaran hajatan di tiga Desa tersebut diikuti Polsek Saronggi, Forkopimka Saronggi juga Satgas Covid,” katanya. Minggu.(8/8/2021)

Menurutnya, di masa Penerapan PPKM Darurat Covid-19 Level 4 yang sesungguhnya ada aturan yang tercantum dalam Inmendagri Nomor 27 Tahun 2021 bahwa Hajatan tidak diperbolehkan, apalagi ada acara hiburannya.

“Selain membubarkan, kami bersama tim Satgas Covid-19 juga menghimbau agar masyarakat tetap patuhi protokol kesehatan (Prokes) dalam mencegah penyebaran Covid-19,” ujarnya.

Wahyudi menegaskan bahwa, pihaknya dalam menegakkan PPKM level 4 tidak akan pandang bulu dengan siapapun di wilayah hukum Polsek Saronggi.

” Kami tidak pandang bulu menegakkan PPKM level 4,” tegasnya.

Lanjut dia, pihaknya terus melakukan himbauan prokes dan memberikan masker gratis juga sembako kepada warga yang terdampak akibat PPKM darurat level 4 ini.

” Kami terus memberikan himbauan prokes dan memberikan masker gratis dan sembako,” tutupnya.(Sr)

Happy
Happy
0
Sad
Sad
0
Excited
Excited
0
Sleepy
Sleepy
0
Angry
Angry
0
Surprise
Surprise
0
banner 336x280

Komentar