MokiNews.com, Sumenep – Polres Sumenep, Madura terus memberantas peredaran dan penyalahgunaan narkotika jenis sabu. Kali ini Polsek Saronggi berhasil menggalakkan transaksi sabu. Kamis, 9/6/2022.
Tersangka Andika (34 ) warga Dusun Laok Lorong Desa Talang Kec. Saronggi Kab. Sumenep berhasil diringkus petugas
di poskamling, Dusun Semtani, Desa Juluk, Kec. Saronggi Kab. Sumenep. Rabu, 8 Juni 2022. Sekira pukul 17.45.Wib.
Barang bukti yang di amankan petugas 2 kantong plastik klip kecil berisi narkotika jenis sabu berat kotor masing-masing yang pertama 0.36 Gram dan kedua 0.42 Gram yang dimasukkan ke dalam 1 plastik klip ukuran sedang. 1 Unit HP Samsung Duos warna biru kombinasi hijau type SM-B310E. 1 Unit Sepeda motor merk Yamaha Vega warna hitam th 1997 tanpa plat nomor. 1 bungkus kosong rokok merk Sampoerna Mild tempat penyimpanan 1 (satu) plastik klip ukuran sedang berisi 2 (dua) pocket / plastik klip kecil berisi Narkotika jenis sabu.
“Setelah barang bukti di tunjukkan tersangka mengakui bahwa membenarkan barang tersebut adalah sabu – sabu miliknya yg didapat membeli dari seseorang,” jela Humas Polres Sumenep, Akp Widiarti, Kamis(9/6)
Lanjut dia, tersangka beserta barang bukti diamankan dan dibawa ke Kantor Polsek Saronggi guna penyelidikan lebih lanjut.
“tersangka di jerat asal 114 ayat (1) Subs. Pasal 112 ayat (1) Subs. pasal 127 ayat (1) huruf a UU. RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,”pungkasnya.(Sr)
Komentar