MokiNews.com, Sumenep-Resnarkoba Polres sumenep, Madura telah mengungkap kasus penyalahgunaan narkotik jenis Sabu. Jum’at, 8/7/10/2021.
Tersangka IMAM RAHMAN (34) warga Dsn. Bandaran Barat Desa Tamberu Timur Kec. Sokobanah Kab. Sampang, Alamat tempat tinggal: Dsn. Lonangkek Desa Sokobanah Daya Kec. Sokobanah Kab. Sampang.
Tersangka di ringkus polisi di dalam dapur rumah milik Mahde alamat Desa Nyabakan Timur Kec. Batang-Batang Kab. Sumenep. Kamis, 7/10/2021. Sekira pukul 19.30.wib.
Barang bukti yang di amankan,
1 (satu) poket/kantong plastik klip kecil berisi Narkotika jenis sabu berat kotor ± 2,24 gram.
2 (dua) unit HP masing-masing merk Nokia warna Biru dan merk Samsung warna hitam.
1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Versa 150 No.Pol: M-3918-P warna hitam.
Humas Polres Sumenep Akp Widiarti menjelaskan, penangkapan berawal informasi dari masyarakat bahwa terlapor dari daerah Sokobanah-Sampang akan melakukan transaksi Narkotika jenis sabu di daerah Kec. Batang-Batang Kab. Sumenep, sehingga anggota Satresnarkoba Polres Sumenep melakukan penyelidikan di daerah tersebut,
“kemudian mendapat informasi bahwa tersangka dan A1 berada dirumah salah satu warga Desa Nyabakan Timur Kec.Batang-Batang Kab. Sumenep akan melakukan transaksi Narkotika jenis sabu, maka anggota Satresnarkoba Polres langsung melakukan penggerebekan disertai penangkapan terhadap tersangka” jelasnya.
Lanjut Widi sapaan akrabnya, setelah ditunjukkan tersangka mengakui bahwa barang bukti tersebut adalah miliknya, selanjutnya terlapor berikut barang buktinya diamankan ke kantor Satresnarkoba Polres Sumenep guna penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.
” Tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) Subs Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang narkotika.” tutupnya. (Sr)
Komentar