Polres Sumenep, Penimbun Minyak Goreng Pidana 5 Tahun Denda 5 Miliar

Kriminal, News941 Dilihat
Views: 1365
0 0
banner 468x60
Read Time:27 Second

MokiNews.com, Sumenep – Saat ini di masyarakat banyak di perbincangkan kelangkaan dan mahalnya minyak goreng.

” Alhamdulillah di wilayah Kabupaten Sumenep secara umum tidak terjadi kelangkaan minyak goreng,” kata Kapolres Sumenep AKBP Rahman. Jum’at. (8/4/2022)

banner 336x280

Kapolres juga akan menindak tegas bagi para penimbun minyak goreng hal tersebut sesuai dengan pasal 107 UU No.7 tahun 2014 tentang perdagangan dan peraturan Presiden No. 71 tahun 2015 tentang penetapan dan penyimpanan kebutuhan pokok dan barang penting.

” Bagi para penimbun minyak goreng terancam pidana 5 tahun dane denda 5 miliar. tegasnya. (Sr)

Happy
Happy
0
Sad
Sad
0
Excited
Excited
0
Sleepy
Sleepy
0
Angry
Angry
0
Surprise
Surprise
0
banner 336x280

Komentar