Read Time:27 Second
MokiNews.com, Sumenep – Saat ini di masyarakat banyak di perbincangkan kelangkaan dan mahalnya minyak goreng.
” Alhamdulillah di wilayah Kabupaten Sumenep secara umum tidak terjadi kelangkaan minyak goreng,” kata Kapolres Sumenep AKBP Rahman. Jum’at. (8/4/2022)
Kapolres juga akan menindak tegas bagi para penimbun minyak goreng hal tersebut sesuai dengan pasal 107 UU No.7 tahun 2014 tentang perdagangan dan peraturan Presiden No. 71 tahun 2015 tentang penetapan dan penyimpanan kebutuhan pokok dan barang penting.
” Bagi para penimbun minyak goreng terancam pidana 5 tahun dane denda 5 miliar. tegasnya. (Sr)
Komentar