MokiNews.com, Sumenep – Satreskrim Polres Sumenep berhasil ungkap kasus pencurian emas dan pencurian uang di dua TKP.
Kejadian dilaporkan hari Sabtu tanggal 27/11/2021 sekira pukul 13.05 wib di Komplek Pertokoan Pasar Lenteng Timur Kec. Lenteng Kab Sumenep,dan Pencurian Uang hari Minggu tanggal 24/04/2022 sekira pukul 16.00 wib di Toko Kenyek Jalan Asta Tinggi Desa Kebunagung Kec. Kota Kab Sumenep, Madura.
Kapolres Sumenep Akbp Rahman Wijaya.,S.I.K.,S.H.,M.H mengatakan, dalam kasus pencurian emas dan pencurian uang, pihaknya telah berhasil mengamankan satu orang pelaku atas nama HR ( 34 tahun) warga Dusun Talaga, Desa Karangnangka, Kec Rubaru, Kab Sumenep, Senin 09/05/2022. sekira pukul 12.30 wib di pinggir jalan raya Rubaru,Desa Rubaru, Kec. Rubaru.
Kapolres AKBP Rahman melalui Humas Polres Sumenep Akp Widiarti menjelaskan, penangkapan bermula anggota Unit Resmob Satreskrim Polres Sumenep melakukan menyelidikan terkait pencurian emas dengan TKP Pasar Lenteng, dan mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa ada seseorang yang mirip dengan pelaku pencurian emas di Pasar Lenteng,
“Tim melakukan penyelidikan secara intensif terhadap terduga pelaku dan melakukan penangkapan serta penggeledahan,” jelasnya.
Dari hasil introgasi penyidik, pelaku mengakui telah melakukan pencurian di dua TKP yaitu di Komplek Pertokoan Pasar Lenteng dan Pencurian uang di Toko Kenyek.
“Barang bukti yang berhasil diamankan dari TKP Pasar Lenteng berupa 4 buah cicin dan 1 liontin gelang emas yang dibeli dari hasil pencurian emas, baju, celana, topi dan tas pelaku yang digunakan pada saat melakukan pencurian, sepeda motor Honda Vario warna hitam kombinasi merah dengan plat nomer M-5465-XC milik pelaku yang digunakan pada saat melakukan pencurian,”ujarnya.
Lanjut Widi, Barang bukti yang berhasil diamankan dari TKP Toko Kenyek Kebunagung yaitu 1 buah baju warna kuning dan 1 stel baju perempuan yang dibeli dari hasil pencurian uang.
“Pelaku dan barang bukti di bawa ke Polres Sumenep untuk dilakukan proses penyidikan lebih lanjut,” tuturnya.
Akibat perbuatannya pelaku terancam pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara, ungkapnya
(Sr)
Komentar