MokiNews.com, Sumenep – Sejak Januari hingga Desember 2021, Polres Sumenep, Madura, berhasil, ungkap perkara Narkotika sebanyak 89 kasus dengan 136 tersangka, dan ratusan kenalpot blong. Kamis, 30/12/2021.
“Adapun Barang Bukti (BB) yang disita berupa sabu seberat 128,36 gram. Ganja 8,72 gram. Pil Inex 2 butir. Pil Double Y 99 butir. Dan uang tunai sebesar Rp17.189.000,” kata
Kapolres Sumenep, AKBP Rahman Wijaya, SIK., SH., MH., pada media.
Rahma menuturkan, ratusan tersangka itu ditangkap di lokasi berbeda di daratan dan kepulauan.
“Tersangka itu terdiri dari pengedar 26 orang, kurir 28 orang, dan 82 orang pemakai,” ujarnya.
Untuk bandar, kata Kapolres, memang nihil (tidak ada). Karena status pengedar bagi di kawasan Sumenep dianggap sama dengan bandar.
“Itu mengacu pada BB yang disita ada yang di atas 5 gram,” jelasnya.
Sedangkan profesi tersangka yakni 2 di antaranya Pegawai Negeri Sipil (PNS), pelajar 9 orang dan 1 perangkat desa. Sisanya 99 tersangka lainnya berprofesi wiraswasta, petani, sopir dan nelayan.
“Tersangka di jerawat Pasal 114, Pasal 112 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. Dan Pasal 111 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika (dalam bentuk tanaman Ganja),” imbuhnya.
Dia menambahkan, sedangkan 68 motor dengan knalpot brong itu diamankan selama pelaksanaan Operasi Lilin Semeru, sejak 24 hingga 28 Desember 2021.
Jenis knalpot brong itu bervariasi, mulai sepeda motor mewah hingga modif.
“Selama pengamanan tahun baru 2022, Satlantas Polres Sumenep memang fokus pada pemakaian knalpot brong dan racing sepeda motor,” tuturnya.
Kapolres mengungkapkan, bagi pemilik sepeda motor yang terjaring Operasi Lilin Semeru ini, jika ingin mengambil kendaraannya, harus mengikuti ketentuan.
“Syaratnya ya wajib mengikuti sidang di Pengadilan Negeri (PN) Sumenep, lalu menyelesaikan administrasi di Kejaksaan. Baru ke Polres Sumenep sambil membawa knalpot asli (standar) dengan langsung diganti di tempat. Setelah selesai, silahkan bawa pulang,”tandanya.(Sr)
Komentar