MokiNews.com, Nias Selatan-Tim Puma Sat Reskrim Polres Nias Selatan berhasil ungkap pelaku pembunuhan seorang laki-laki terkait penemuan jenazah Mister X yang di ketahui bernama Ghasali Lahagu di rawa rawa tidak jauh dari jalan raya Desa Lagundri Kecamatan Luaha Gundre Kabupaten Nias Selatan dalam tempo 4 x 24 jam Jumat (21/10).
Terduga pelaku ada tiga orang masih dibawah umur dan satu orang berhasil ditangkap bernisial DD, dua orang lagi DPO”, Ujar Kapolres Nias Selatan, AKBP Reinhard H. Nainggolan, S.H., S.I.K., M.M. melalui konferensi pers yang diadakan di lapangan apel Mako Polres Nias Selatan, Teluk Dalam, Jumat (28/10/2022).
Kapolres Nias Selatan, AKBP Reinhard H. Nainggolan, S.H., S.I.K., M.M. menjelaskan
Penemuan mayat tersebut berawal dari informasi nasyarakat hari jumat, tanggal 21 oktober 2022, sekira pukul 12.20 wib.
Saat itu pawas, padal dan piket fungsi Polres Nias selatan segera menuju TKP dan melaksanakan TPTKP, dilanjutkan olah TKP oleh unit Identifikasi Sat Reskrim, kemudian mengevakuasi jenazah untuk dibawa ke RSUD Gunung Sitoli di karenakan dengan kenyataan RSUD Kabupaten Nias selatan belum memiliki kulkas jenazah sama sekali, terang Reinhard.
Berdasarkan olah TKP dan Visum luar dari RSUD Kabupaten Nias Selatan, ditemukan adanya diduga tindak kekerasan pada jenazah mr. X antara lain yaitu leher terlilit sabuk ikat pinggang, ada bekas-bekas,diduga benturan / trauma akibat benda tumpul di tubuh dan tungkai bawah lutut sebelah kiri, oleh karena itu Polres Nias Selatan menerbitkan Laporan Polisi model A, nomor : LP / A / 336 / X 2022 / SPKT / Polres Nias Selatan Polda Sumut, tanggal 21 Oktober 2022, beber Reinhard.
Selanjutnya penyidik Polres Nias Selatan melakukan penyelidikan, dan berdasarkan temuan-temuan awal yg ada pada jenazah antara lain yaitu gigi palsu dan cincin yg melekat di jari, diyakini bahwa jenazah mr. X adalah orang hilang atas nama Gasali lahagu, SH., alias ama Tesa yang sebelumnya telah dilaporkan hilang (LKO) di Polres Nias, yang saat itu hanya ditemukan mobil korban jenis avanza yg di dalamnya terdapat plat dinas dan sepatu, sehingga penyidik Polres Nias Selatan berkordinasi dengan Polres Nias terkait hal tersebut.
Namun untuk lebih memastikan sesuai SCI (Scientific Crime Investigation) penyidik Polres Nias Selatan mengajukan otopsi yg akan dilaksanakan oleh team Forensik RS Bhayangkara Tk. II Medan, tandas Reinhard.
Dimana pada hari Minggu tanggal 23 Oktober 2022 Sekira Pukul 11.00 Wib s/d Selesai, team Forensik RS Bhayangkara Tk. II Medan melaksanakan otopsi pada jenazah diduga atas nama Ghasali Lahagu alias Ama Tesa, Laki laki, 59 tahun, di RSUD Thomsen Gunung Sitoli. Untuk informasi awal, menunggu hasil resmi petugas Forensik karena ada beberapa sampel tulang dan jaringan saluran pernapasan yang di periksa laboratorium secara Patalogi Anatomy (PA) diduga korban meninggal 5-10 hari dari awal hilangnya korban atas nama Ghasali Lahagu alias Ama Tesa, ungkap Reinhard.
Lanjutnya, dari pengembangan penyelidikan dan saksi-saksi yang telah kami periksa, terduga pelaku berhasil kita amankan pada hari Selasa tanggal 25 Oktober 2022 sekira pukul 04.00 WIB di Banjar 12 ujung Tanjung Kabupaten Rokan Hilir Provinsi Riau.
Adapun kronologi penangkapan terhadap terduga pelaku yakni pada hari Senin 24 Oktober 2022 sekira pukul 23.00 Wib, Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Nias Selatan dan Tim Jatanras Polda Riau, mengamankan Abang Tersangka, inisial ND, berada di jalan Tol Pekan Baru – Dumai.
Kemudian sekira pukul 04.00 Wib Saat berada di Banjar 12 Ujung Tanjung, Kabupaten Rokan Hilir, Provinsi Riau, diamankan mobil Grand Max Berwarna Hitam dengan Nomor Polisi BM 1280 JS, tandas Reinhard.
Team memberhentikan mobil tersebut dan melakukan pemeriksaan, setelah dilakukan pengecekan terdapat 3 (orang) di dalam mobil tersebut, ternyata satu orang di antaranya adalah tersangka yang sedang dicari, kemudian Tim membawa ketiga orang tersebut ke Polres Rokan Hilir.
Setelah Tim mengamankan terduga pelaku kemudian langsung dibawa dengan menggunakan kendaraan roda empat (Mobil Tim Opsnal) dari Riau menuju Sibolga.
Dari Sibolga Tim kita bersama tersangka menyeberang dengan menggunakan KMP Wira Ono Niha menuju ke Teluk Dalam, dan tiba di Teluk Dalam pada hari Kamis 27 Oktober 2022 sekira pukul 07.00 Wib, sebut Reinhard.
Adapun identitas terduga pelaku yang telah kami amankan berinisial, DD, Laki laki,17 tahun, status pekerjaan Pelajar, Warga Sihareo III Desa Dekha, Kecamatan Mau, Kabupaten Nias dan penyidik melakukan penahanan terhadap tersangka. Saat ini Penyidik masih terus mencari tersangka yang lain, akhir Kapolres Nias Selatan.
Keberhasilan polres Nias Selatan dalam menangkap pelaku pembunuhan Ghasali Lahagu dalam tempo 4 hari yang selama ini kabur di Riau. Masyarakat Nias Selatan mengapresiasi kinerja Polres Nias Selatan dibawah kepemimpinan Kapolres Nias Selatan AKBP Reinhard H. Nainggolan, S.H., S.I.K., M.M dalam penanganan kasus pembunuhan yang sempat menghebohkan masyarakat Nias Selatan.(doeha)
Komentar