MokiNews.com, Sumenep – Plt Kasat Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur panggil pemilik Hotel dan rumah kos. Selasa 29/03/2022.
“Pemanggilan terhadap pemilik rumah kost dan hotel tidak lain yaitu untuk diberikan pengertian dan pemahaman soal aturan tamu di bulan suci ramadhan dalam mencegah hal-hal yang tidak diinginkan, seperti pesta miras, perzinahan dan sebagainya yang bersifat negatif,” jelas Kasat Pol PP Fajarissalam, pada media. Selasa (29/3)
Menurutnya, sosialisasi ini adalah untuk memberikan pengertian kepada pengusaha bahwa satpol PP akan melakukan operasi rutin,baik operasi internal maupun operasi gabungan dengan jajaran samping dalam hal ini TNI dan Polri termasuk upd teknis.
“Dalam rangka memberikan kenyamanan melihat situasi dan kondisi disaat bulan ramadhan agar memberikan ketenangan kenyamanan kepada kaum muslimin yang melaksanakan ibadah puasa”, ujarnya.
Pihaknya menegaskan, bila mana ditemukan pelanggaran, kami akan proses secara mekanisme hukum yang ada.
” Untuk PNS sudah ada penyidiknya, kami sudah punya 2 penyidik, bisa melakukan penyidikan kalo mungkin itu memenuhi unsur pelanggaran hukum maka akan ditindak lanjuti ke pengadilan”, tandanya. (Sr)
Komentar