MokiNews.com, Nias Selatan-Kejaksaan Negeri Nias Selatan (Kejari Nisel) pertama kali di Nisel memutuskan tentang menghentikan penuntutan terhadap terdakwa itu dilakukan atas dasar keadilan Restoratif Justice, upaya penghentian penuntutan tersebut, sebagai upaya pemberian Restoratife Justice (Keadilan Restoratife) kepada tersangka saat ditemui di Kantor Kejari Nisel Jalan Dipenegoro No. 97 Kecamatan Teluk Dalam Kabupaten Nias Selatan Provinsi Sumatera Utara, Senin (01/11/2021)
Kasus penganiayaan yang dilakukan oleh tersangka Warnika Duha (WD) alias Wari warga Desa Hiliamaetaluo Kecamatan Toma Kabupaten Nias Selatan kepada korban atas nama Yupiter Duha (YD) alias Ama Adof warga desa yang sama, Kejari Nisel menghentikan penuntutan perkara Tindak Pidanya.
Kepala Kajari Nisel, Mukharom, SH.,MH di dampingi Kasi Pidum Juni Kristian Telaumbanua,SH.,MH, Kasi BB Erwinta Tarigan,SH menjelaskan alasan penghentian penuntutan tersebut karena telah ada penyelesaian perkara di luar pengadilan sebagaimana diatur dalam Pasal 3 ayat (2) huruf e Perjak Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif (RJ).Kasus ini pertama kali di Kejari Nisel yang menerapkan keadilan restoratif, terang Mukharom di Kantornya Kajari Nisel,
Proses selama beberapa pekan sebelum melakukan penghentian penuntutan kasus tersebut. Dalam rentang waktu itu, pihak Kejari telah mendamaikan kedua belah pihak, serta ekspose kasus ke Kejati Sumut. “Menurut saya tidak begitu panjang, tapi ada tahapan-tahapan yang harus kita lakukan seperti tahapan harus berunding mengumpulkan para pihak, tersangka dan korban untuk melakukan upaya perdamaian. Dari situ, bisa disimpulkan upaya perdamaian”, tandas Mukharom.
Kronologis Kejadian, kasus yang dijadikan tersangka WD alias Wari sekira Pukul 04.00 Wib pada tanggal 20 September 2021, mendatangi rumah saksi korban YD alias Ama Adof di Desa Hiliamaetaluo Kecamatan Toma Kabupaten Nias Selatan untuk membalas rasa sakit hatinya atas ucapan saksi korban yang pernah menantang tersangka dengan kata-kata ‘Kenapa Uda Hebat Kau, Preman Kau Disini’, kemudian sesampainya tersangka di rumah saksi korban, tersangka kemudian berteriak dengan mengucapkan kata-kata ‘Keluar Kau Ama Adof’ sambil menendang dan memukul pintu rumah saksi korban.
Sementara dalam kasus ini, tersangka Warnika Duha disangkakan tentang Peristiwa Pidana UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP Pasal 351 KUHPidana dengan Laporan Polisi Nomor : LP/B/255/IX/2021/SPKT/Polres Nias Selatan/Polda Sumatera Utara tanggal 20 September 2021, bebernya.
Kemudian, karena saksi korban tidak kunjung keluar rumah, tersangka kemudian menunjang pintu rumah saksi korban hingga terbuka dan secara tiba-tiba saksi korban sudah berada dibelakang tersangka, sehingga tersangka langsung meninju bagian hidung saksi korban dengan menggunakan tangan kanannya sebanyak 1 (satu) kali dan setelah berhasil melakukan aksinya, tersangka melarikan diri ke dalam rumahnya, terangnya.
Kepala Desa Hiliamaetaluo, Sayangi Duha dan keluarga kedua belah pihak memberikan apresiasi yang setinggi-tingginya serta ucapan terima kasih terhadap Kejari Nisel atas langkah penghentian penuntutsn kasus tersebut.(doeha)
Komentar