MokiNews.com, Aceh-Rifqi Maulana S.H, Ketua Perhimpunan Mahasiswa Hukum Indonesia (PERMAHI) Cabang Aceh mendesak polda untuk menindaklanjuti bukti persidangan yang melibatkan Iskandar Usman Al Farlaky.
Selama dilakukan penyelidikan polisi dan hasil lidik oleh polda, terungkap bahwa Usman Al Farlaky adalah koordinator lapangan dari anggota Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA).
Permahi menekankan pentingnya polda untuk menyelidiki sepenuhnya dugaan korupsi Beasiswa Pemerintah Aceh agar tidak menjadi isu yang memanas di kalangan masyarakat Aceh Timur.
Rifqi menyatakan bahwa kasus dugaan korupsi beasiswa Pemerintah Aceh tahun anggaran 2017 masih belum terselesaikan hingga saat ini.
“Kita harus bersama-sama memastikan agar kasus ini tidak terlupakan,”katanya.
Permahi meminta Kejaksaan Tinggi Aceh untuk menyelidiki sepenuhnya dugaan korupsi Beasiswa Pemerintah Aceh.
Oleh karena itu, Permahi mendesak kejati agar untuk dapat mengidentifikasi pelaku korupsi Korupsi tersebut.
Kasus ini tidak boleh ini berlarut-larut di kalangan masyarakat, terutama di Aceh Timur.
“Kami, sebagai pemuda dan mahasiswa Aceh Timur, sangat prihatin dengan kasus ini,”tegas Rifqi.
Menurut Rifqi, kejelasan status hukum Beasiswa Pemerintah Aceh sangat penting dalam upaya transparansi pemberantasan korupsi dan mendukung penggunaan sumber daya manusia yang tepat dan efektif.
“Tidak boleh ada pemborosan uang negara dalam jumlah miliaran rupiah yang tidak memberikan manfaat kepada masyarakat,”jelasnya.
“Kejaksaan memiliki peran penting sangat berperan dalam mengembalikan kerugian keuangan negara, oleh karena itu Kejaksaan Tinggi Aceh tidak boleh tinggal diam. Semua masalah terkait Beasiswa Pemerintah yang masih belum jelas aktor pelakunya .”pungkas Rifqi. (Rf)
Komentar