MokiNews.com, Aceh-Ketua Perhimpunan Mahasiswa Hukum Indonesia Perwakilan Aceh, Muhammad Rifqi Maulana. S.H., mengecam perbuatan penyerbuan pengungsi Rohingya. tindakan tersebut bukan mencerminkan mahasiswa. itu tidak beradab.
Seharusnya mereka sebagai Mahasiswa harus berpikir mencari solusi, bukan memperkeruh suasana, menurutnya mahasiswa harus mendesak Pemerintah Indonesia untuk mencari solusi agar persoalan menangani pengungsian ini selesai.
Dengan situasi sosial yang terjadi saat ini terhadap pengungsi Rohingya, pemerintah pusat melepaskan tanggung jawab untuk mengurusi para pengungsi.
Menurut peraturan presiden tahun 2016, Pemerintah Pusat Republik Indonesia harus menetapkan tugas Indonesia untuk melakukan pencarian, dan penyelamatan, serta menfasilitasi pendaratan kapal pengungsi yang berada dalam keadaan darurat (Pasal 6 dan 9),
Rifqi menegaskan Rohingya itu bukan imigran tetapi pengungsi, kalau memang Rohingya (imigran) kenapa tidak ditangkap saat memasuki laut Aceh? Sesuai dengan Pasal 113 UU Keimigrasian menjelaskan setiap orang yang sengaja masuk atau keluar wilayah Indonesia yang tidak melalui pemeriksaan oleh pejabat imigrasi di tempat pemeriksaan inigrasi sebagaimana dimaksud dalam pasal 9 ayat (1) dipidana dengan pidana paling lama 1 (satu) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp. 100.000.000.00 (seratus juta rupiah)
Jelas mereka Rohingya bukan imigran, bisa kita lihat dari latar belakang mereka
nekat menyebrangi lautan dengan fasilitas seadanya lari dari tanah kelahirannya, pasti ada sebab dan akibat, untuk mencari kehidupan yang lebih layak.
Dengan begitu kita sebagai mahasiswa jangan asal menyerang, menghakimi, mereka makhluk ciptaan Tuhan jugak. Kita punya aturan negara kita negara hukum. Harus menyikapi sikap tersebut kepada pemerintah kenapa mereka disaat genting polemik Rohingya pemerintah bisu???. (Red)
Komentar