MokiNews.com, LANGSA – Sebuah Rumah di Dusun Rukun Gp. Blang Kec. Langsa Kota dijadikan tempat transaksi Narkoba jenis Sabu, Jumat (23/2/2024).
Kapolres Langsa AKBP Andy Rahmansyah SIK, SH, MH melalui Kasat Resnarkoba AKP Mulyadi SH, MH mengatakan kita amankan pelaku ini berdasarkan informasi masyarakat setempat yang sudah meresahkan sekali.
Pelaku merupakan warga setempat yang berinisial TF (45 )Wiraswasta, kita amankan pelaku dengan melakukan pengrebekan di rumah nya pada Hari Senin tanggal (19/2/2024) sekira pukul 23.30 Wib.
Sambung kasat” pada saat penggeledahan di ruang tamu rumahnya tepatnya di dalam saku celana pendek miliknya yang ditemukan Barang-bukti tersebut.
Barang bukti yang kita amankan 4 (empat) paket Sabu dengan berat keseluruhan 0,98 (nol koma sembilan puluh delapan) Gram, 1 (satu) plastik klip tembus pandang dan 1 (satu) unit HP merk Samsung warna biru dongker” ujar Kasat.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya pelaku dan barang bukti telah diamanakan di Polres Langsa guna penyidikan lebih lanjut.”(RH).
Komentar