MokiNews.com, Sumenep- Pemerintah kabupaten Sumenep, Madura terus melakukan penekanan peredaran rokok bodong. Pihaknya terus melakukan operasi gabungan pencegahan rokok ilegal ke sejumlah toko yang ada di kecamatan.
Operasi gabungan tersebut dipimpin langsung Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean C Madura. Di dalamnya terdapat satpol PP, TNI, polri, kejari, dan sejumlah OPD di lingkungan Pemkab Sumenep.
Operasi gabungan itu dijadwalkan akan berlangsung hingga November mendatang. Setiap bulan tim akan melakukan operasi lima kali. Khusus September, tim gabungan melakukan operasi di Kecamatan Saronggi, Gapura, Ganding, Batang-Batang, dan
Kepala Satpol PP Sumenep Ach. Laili Maulidy mengatakan, operasi gabungan itu dilakukan untuk menekan peredaran rokok ilegal. Sebelum melakukan operasi gabungan, pihaknya koordinasi dengan bea dan cukai. ”Kemudian, disepakati operasi bersama dilakukan 15 kali dalam tiga bulan,” katanya. Jum’at(29/9/23)
Ach. Laili Maulidy menyampaikan, operasi gabungan tersebut melibatkan banyak pihak. Sebab, pemberantasan rokok ilegal adalah tanggung jawab semua pihak. ”Kami hanya melakukan pendampingan, yang memimpin operasi gabungan dari bea dan cukai,” ucapnya.
Ditambahkan, saat melakukan operasi gabungan, pihaknya tidak lupa memberikan edukasi dan sosialisasi kepada masyarakat berkenaan dengan aturan cukai rokok.
”Kami juga terus mengimbau masyarakat untuk tidak terlibat dalam peredaran rokok ilegal. Tim gabungan juga menempelkan stiker berisi larangan peredaran rokok ilegal,” ujarnya.
Ach. Laili Maulidy menambahkan, jumlah rokok bodong yang diamankan tim gabungan belum diketahui. Sebab, langsung diamankan pihak bea dan cukai. Dalam pelaksanaan operasi gabungan, institusinya hanya membantu bea cukai dalam melakukan penegakan hukum di bidang cukai.
”Hak Itu sesuai dengan amanat UU Cukai dan PMK-215/2020 yang menjelaskan bahwa Direktorat Jenderal Bea dan Cukai dapat meminta bantuan APH lain atau pemerintah daerah saat melakukan penegakan hukum kepabeanan dan cukai,” tandasnya. (Min)
Komentar