MokiNews.com, Nias Selatan-Pemerintah Desa (Pemdes) Hiligeho Sogawu, Kecamatan Tanah Masa, Kabupaten Nias Selatan Provinsi Sumatera Utara menyalurkan BLT Dana Desa bulan Oktober, Nopember dan Desember Tahun Anggaran 2021, Dihadapan Musdes penyaluran BLT, juga dilaksanakan penyerahan makanan tambahan bagi balita, Sabtu (27/11/2021)
Musdes tersebu dihadiri Muspica Kecamatan Tanah Masa, Anggota Babinsa, Babinkamtibmas, PLD dan tokoh-tokoh masyarakat dan warga penerima BLT
Pada kesempatan ini Kepala Desa Hiligeho Sogawu, Faomago Harefa menyampaikan Laporan Keterangan Penggunaan Dana Desa Tahun 2021 kepada masyarakat. Dalam keterangannya Kades menjelaskan bahwa hari ini merupakan hari terakhir penyerahan BLT-Dana Desa TA 2021, yakni Bulan Oktober, Nopember dan Desember 2021.
Lanjutnya,Pemdes Hiligeho Sogawu sudah menyalurkan BLT-Dana Desa selama 12 bulan kepada 119 KPM dengan total anggaran sebesar 428.400.000,- sesuai pagu dana BLT di APBDesa Desa Hiligeho Sogawu Tahun Anggaran 2021.
Dia tambahkan, BLT merupakan program pemerintah pusat membantu masyarakat yang mana ekonominya terpuruk sejak Bencana Non Alam Covid-19 melanda Indonesia. Karena itu, ia meminta supaya warganya agar memanfaatkan bantuan ini sebaik-baiknya terutama untuk kebutuhan beras. Akhir sambutannya, kiranya dengan bantuan ini tidak ada yang lapar menyelang Natal tahun ini, terang Harefa
Dalam Laporan Keterangan Penggunaan Dana Desa tahun 2021 di depan musdes, Kades Hiligeho Sogawu menjelaskan, Dana Desa tahun anggaran 2021 sebesar Rp 694.148.000,- dipergunakan dengan perincian sebagai berikut : 1. Belanja Operasional Pemerintah Desa Rp. 156.393.905; 2. Belanja Bidang Pembangunan Desa Rp 37.422.255; 3. Belanja Bidang Pembinaan Masyarakat Desa Rp 16.400.000; 4. Belanja Bidang Tak Terduga (BLT dan Covid) Rp. 483.931.840,-
Mantan CMS (pendamping) Dana Bantua ADB pasca bencana itu berpendapat Dana Desa bukan bantuan, diulanginya Dana Desa bukan bantuan.
Tapi Buget untuk membiayai Belanja Pemerintahan Desa. Sejumlah Dana ditampung di APBN yang akan menjadi Pendapatan Desa guna membiayai Belanja Desa selama 1 tahun anggaran. Jadi, Dana Desa bukan bantuan untuk masyarakat Desa. Ini keliru mas, kecenya kepada wartawan.
Dana Desa itu ditransfer ke Rekening Desa dari Kantor Kas Negara untuk Pendapatan Desa dan untuk membiayai Belanja Pemerintah Desa, Yaitu 1. Belanja Bidang Penyelengaraan Pemerintah Desa, 2. Belanja Bidang Pelaksanaan Pembangunan Desa, 3. Belanja Bidang Pembinaan Masyarakat Desa, 4. Belanja Bidang Pemberdayaan Masyarakat, 5. Belanja Bidang Tak Terduga. Karena situasi Negara dilanda Bencana Non Alam, maka Belanja Bidang Tak Terduga (BLT dan COVID) lebih diperioritaskan dari mata anggaran lainnya.
Kami harapkan agar para PLD bisa menjelaskan hal ini kepada masyarakat bahwa Dana Desa itu bukan dibagi-bagi kepada masyarakat tapi untuk membiayai Pendapatan dan Belanja Desa selama 1 tahun anggaran, imbuhnya. Dana Desa disusun dan dimohon melalui APBDesa (Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa), ia mengakhiri (doeha/TIM)
Komentar