MokiNews.com, Brebes – Mengawal terus secara continue dan intens terkait temuan pembelian Solar Subsidi menggunakan Jeriken dengan surat rekomendasi dari Kepala Dinas DLHPS Kota Brebes tanpa barcode untuk pembelian Solar menggunakan jerigen diangkut mobil pickup melebihi dari kuota yang dibatasi, Team liputan mencoba menghubungi layanan video call 135.com Pertamina (Jum’at 17 Februari 2023) sekira pukul 18.00 WIB.
Asep tim investigasi menyampaikan tujuan menghubungi layanan video call Pertamina tersebut dan mendapatkan informasi bahwa, ” Sesuai dengan Perpres no 191 tahun 2014 bahwa plat merah tidak diperbolehkan untuk membeli BBM subsidi jenis apapun “.
Penjelasan lebih lengkap masyarakat bisa kunjungi website Pertamina perihal Program Subsidi tepat, https://subsiditepat.mypertamina.id.
“Apabila terjadi Indikasi yang diluar prosedur serta Perpres no 191 tahun 2014 maka kami akan coba laporkan terlebih dahulu, dan kami meminta no kontak bapak yang sudah melakukan pengaduan,”jawab Layanan Pertamina.
Program Subsidi tepat didalamnya berisi Perpres no 191 tahun 2014 dimana disana disampaikan terkait larangan kendaraan apa saja dan dari berbagai Instansi serta Institusi yang tidak boleh membeli BBM subsidi jenis apapun.
“Jika sudah mengantongi surat rekomendasi pembelian BBM subsidi jenis apapun yang dikeluarkan oleh dinas setempat, itupun harus memiliki QR Barcode,”ujar dari Layanan Pertamina.
Ketika ditanyakan apakah mobil pengangkut sampah yang diperbolehkan beli solar subsidi sesuai Perpres no 191 tahun 2019, ” Mobil sampahnya harus mengisi langsung ke SPBU bapak “.
Jelas berbeda dengan mobil pickup milik DLHPS Kota Brebes yang berplat merah dan membeli solar subsidi dengan alasan untuk mengisi unit pengangkut sampah serta untuk kendaraan berat yang disampaikan oleh Kabid PS (Pengelolaan Sampah), untuk beko di TPS nya.
Akankah Kadis DLHPS Kota Brebes Laode Vindar Nugroho AP MSi, siap bertanggung jawab atas pernyataan Tandingan yang menyebutkan bahwa pihaknya sudah sesuai Perpres no 191 tahun 2014 serta mengacu statement Vice President Communication PT Pertamina pada saat mereka membeli solar subsidi, bukankah jika soal batasan kuota pembelian meskipun memiliki rekomendasi dikarenakan belum mendaftarkan ke My Pertamina itu bisa dibilang Adalah Indikasi.
Team akan terus mengklarifikasi semua pihak sehingga hal-hal seperti itu tiada lagi pelanggaran – pelanggaran yang merugikan Pertamina ataupun Negara.
Reoorter : Asep NS
Komentar