MokiNews.com, Jakarta-Ratusan Kepala Desa yang bergabung Pasopati ikut turun aksi damai bersama Kades se-Indonesia menuntut masa jabatan 9 Tahun wajib masuk prioritas prolegnas 2023.
Para Kepala Desa tersebut berangkat dari Pati Jawa Tengah kemarin sore, 16/1, langsung menuju depan Kantor DPR RI bergabung dengan Kepala Desa lainnya yang datang dari berbagai wilayah se-Indonesia.
Kades-kades ini diketahui akan menggelar aksi dan menyuarakan aspirasi menuntut masa jabatan 9 tahun tanpa periodisasi. Selain tuntutan masa jabatan 9 tahun, mereka juga akan menyuarakan tentang aturan dana desa.
Ketua Pasopati Kecapatan Pati Kota Danu Ikhsan Haris Candra sekaligus Kepala Desa Panjunan, Kecamatan Pati Kota dikonfirmasi mokinews.com ditengah mengikuti aksi yang sedang berlangsung di Jakarta, Selasa, 17/1, mengatakan,” Kami bersama teman-teman Kepala Desa se-Kecamatan Pati Kota bergabung dengan Kepala Desa se-Indonesia ikut mendukung dan menyuarakan aksi damai menuntut masa jabatan Kepala Desa 9 tahun,”katanya.
“Selain menyuarakan aspirasi tuntutan masa jabatan Kepala Desa 9 tahun, kami juga menuntut tentang Undang – Undang Desa,”tambahnya.
Dua poin pokok akan disuarakan mereka dalam aksi ini, yaitu mengenai dana desa, dan masa jabatan kades. Yang pertama yakni terkait UU Nomor 22 tahun 2020 yang saat ini masih berlaku, untuk bisa dicabut kembali.
Mereka juga menuntut perubahan terhadap Pasal 39 UU Nomor 6 Tahun 2014, terkait masa jabatan Kades.
Saat ini masa jabatan kades diketahui masih 6 tahun, mereka akan menuntut untuk bisa dimaksimalkan selama 9 tahun dengan batasan maksimal 2 periode. (Aris)















