MokiNews.com, Sumenep – Wacana Pembentuakan posko BSPS di DPRD Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur semakin memanas. Jum’at, 25 April 2025.
Pasalnya Komisi III DPRD Sumenep berencana menggil kepala desa yang mendapat program Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) anggaran dana 2024 yang bersumber dari ABPN.
Namun, agenda pemanggilan tersebut diduga mendapat penolakan dari pimpinan DPRD Sumenep.
Anggota Komisi III DPRD Sumenep, Akhmadi Yasid Politi PKB mengatakan rekomendasi pemanggilan kades dalam dugaan korupsi BSPS tidak dikeluarkan secara ujug-ujug.
Ia memastikan bahwa rekomendasi itu merupakan keputusan resmi dan sudah melalui banyak tahapan di Komisi III.
“Prinsipnya begini, kita di komisi III itu sudah melakukan berbagai tahapan berkaitan masalah BSPS, sehingga memunculkan rekomendasi itu. Sehingga dipastikan rekomendasi yang disampaikan komisi 3 itu merupakan keputusan resmi sebagai alat kelengkapan dewan,” kata Yasid saat dilansir rilpolitik.com pada Jumat (25/4/2025).
“Maka ketika ada pihak yang ‘menghalangi’ tindak lanjut rekomendasi itu, kita nilai sabagai tindakan contempt of parlement, karena itu jelas melanggar aturan,” sambung dia.
Dia menjelaskan, pimpinan DPRD Sumenep seharusnya menindaklanjuti setiap keputusan yang dikeluarkan alat kelangkapan dewan. “Bukan menghalangi, apalagi bertindak berlawanan dengan hasil rekomendasi,” ujar politikus Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) itu.
Yasid mengaku pihaknya sangat kecewa jika pimpinan DPRD Sumenep tidak menindaklanjuti rekomendasi komisi III. Hal itu sama saja dengan mengajarkan anggotanya untuk membangkang.
“Kalau memang surat atau rekomendasi komisi 3 dipending di tingkatan pimpinan, sepihak tentunya, kita pasti sangat kecewa karena pimpinan mengajarkan kepada kami untuk membangkang berarti,” ujarnya.
Ia pun mengatakan tak akan segan-segan melaporkan pimpinan DPRD Sumenep ke Badan Kehormatan (BK) jika rekomendasi komisi III soal pemanggilan kades yang berkaitan dengan BSPS tidak ditindaklanjuti.
“Jika ini merupakan pelanggaran atas tatib DPRD bukan tidak mungkin kita laporkan pimpinan kepada BK,” tegasnya.
Sementara Ketua
Ketua DPRD Sumenep, Zainal Arifin, Politisi PDIP menyatakan keraguannya terhadap urgensi dan legalitas pembentukan pansus tersebut.
Menurutnya, program BSPS merupakan program pemerintah pusat yang didanai melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), bukan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
“BSPS itu sumber dananya dari APBN, bukan APBD. Kalau kita pansuskan, regulasinya boleh atau tidak? Itu pertanyaan saya,”tandasnya.(Min)
Komentar