MokiNews.com, GROBOGAN – Merasa dirugikan ratusan juta Rupiah oleh kepala desa Kedungrejo ( AM ), akhirnya Slamet Teguh warga desa Kranggan kecamatan Toroh kabupaten Grobogan, melayangkan surat Somasi melalui lembaga Komite Advokasi Hukum Nasional Indonesia atau KANNI. Jumat, ( 05/01/2024).
Dilayangkannya surat Somasi dengan nomor :130/SOM/LBH-KANNI /XII/2023 tersebut menyusul sikap kepala desa Kedungrejo yang dianggap selalu menunda pembayaran terkait pembangunan 4 unit kios di atas tanah desa pada 2021 silam. Soal Somasi yang dilayangkan ke kepala desa Kedungrejo tersebut, merupakan langkah awal dari pihak KANNI dan hal tersebut dibenarkan oleh pihak KANNI melalui Sekretaris pimpinan daerah Jawa Tengah Murodhi atau lebih akrab dipanggil Yanuar.
” Benar bahwa pihak Slamet Teguh W, memberikan kuasa kepada kami untuk menyelesaikan persoalan antara klien kami dan kepala desa Kedungrejo. Jika somasi kami tidak diindahkan maka kami akan segera membuat aduan ke Polisi ” Terang Yanuar saat dikonfirmasi melalui panggilan WhatsApp.
Slamet Teguh Wibawa adalah penyedia jasa yang digunakan oleh kepala desa Kedungrejo (AM) untuk mengerjakan sebuah proyek yang berupa 4 unit kios yang berdiri di atas tanah desa, dengan satu unit kios memakan biaya 76 juta Rupiah dari anggaran desa tahun 2021.
” Saya ditawari untuk membiayai terlebih dahulu pembangunan 4 unit kios di desanya dengan dianggarkan oleh desa sebesar Rp. 76.000.000,- per satu unit kiosnya,” Beber Teguh.
Dalam pengakuan Slamet Teguh Wibawa usai terlihat capaian bangunan sudah lebih dari 50 % , justru keuangan dari desa mulai terasa sulit saat ada pengajuan opnam.
” Di saat saya mengajukan tagihan opnam , dari kepala desa selalu beralasan belum ada uang, hal itu yang membuat saya makin pusing mas ” Kata Slamet Teguh.
Melihat kondisi keuangan desa yang tidak stabil , terpaksa penyedia jasa menghentikan pembangunan tersebut dengan harapan diselesaikan tagihan sebelumnya. Selama pengerjaan 4 unit kios hingga saat ini pihak penyedia jasa juga belum dibayar oleh pemerintah desa Kedungrejo. Atas kebijakan pemerintah desa tersebut, penyedia jasa mengalami kerugian hingga Rp. 175.000.000.
Sebelum adanya somasi , kepala desa Kedungrejo (AM) saat dihadapan beberapa awak media menjelaskan bahwa pemerintah desa tetap akan membayar kewajiban terhadap Slamet Teguh Wibawa secara bertahap.
” Di tahun Anggaran 2024 ini kami sudah menganggarkan Rp. 40.000.000,- untuk pembayaran tahap pertama, ” Jelas Kades. Kamis,(04/01/2024).
Masih untuk memenuhi kebutuhan janji politik adalah salah satu alasan kepala desa Kedungrejo untuk selalu menunda pembayaran ke penyedia jasa dari tahun 2021. (Miftakh)
Komentar