Mengenal lebih dekat Peran BPD Sirnajaya Sukamakmur Bogor

Dalam Negeri, News679 Dilihat
Views: 1185
1 0
banner 468x60
Read Time:1 Minute, 45 Second

MokiNews.com, Bogor-Wakil Ketua BPD Desa Sirnajaya kecamatan sukamakmur, Abuy Budiono (40) mengatakan, sebagai unsur penyelenggara pemerintahan desa, peran Badan Perwakilan Desa (BPD) memiliki posisi yang strategis dalam menjawab kebutuhan masyarakat sesuai dengan situasi dan kondisi masyarakat desa setempat. Perannya sangat besar dalam mempercepat keberhasilan pembangunan desa. Lebih-lebih dalam melaksanakan otonomi desa.

Karena itu, selain memahami dan mampu melaksanakan kedudukan, fungsi, wewenang, hak dan kewajiban sesuai ketentuan yang berlaku, setiap anggota BPD harus benar-benar dapat menjadi lembaga tersebut sebagi saluran aspirasi masyarakat kepada pemerintah desa. Sehingga pemerintahan desa dapat berjalan sesuai dengan yang diharapkan masyarakat desa.

Thank you for reading this post, don't forget to subscribe!
banner 336x280

“setiap anggota BPD juga harus mampu membaca kepentingan-kepentingan masyarakatnya. Menyalurkan aspirasi serta menjembatani apa yang menjadi kebutuhan masyarakat desa”, katanya.

Hal itu dikatakan abuy, saat ditemui di kediamannya di kampung Tegallega Cimenyan RT 01/02 Desa Sirnajaya,selasa siang (28/2).

Pada bagian lain, Abuy mengigatkan, bahwa BPD itu merupakan mitra kerja Kepala Desa dalam menyelenggarakan pemerintah desa. Merupakan wadah permusyawaratan dalam pelaksanaan demokrasi Pancasila di Desa. Kepala Desa bukan lawan politik BPD, begitu juga sebaliknya. Keduanya harus dapat bekerjasama dengan baik. Satu sama lain tidak boleh saling mencari kesalahan.

“Secara aturan BPD dan Kepala Desa harus sejalan. Sebagai mitra Kepala Desa, seluruh anggota BPD juga diharapkan dapat menjadi motor penggerak dalam meningkatkan peranserta masyarakat dalam membangun desa. Karena, salah satu faktor penentu keberhasilan pembangunan di sebuah desa, ditentukan oleh tinggi rendahnya dukungan yang diberikan masyarakat desa tersebut,” kata abuy.

Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Adalah lembaga perdujudan demokrasi dalam penyelenggaraan pemerintahan desa. BPD bisa disebut sebagai parlemen di desa. BPD adalah lembaga baru di desa pada masa otonomi daerah di Indonesia. Berdasarkan fungsinya, BPD dapat disebut sebagai lembaga kemasyarakatan. Dikarenakan bersesuaian dengan pokok pemikiran yang ada dalam kesadaran masyarakat.

Masa jabatan anggota dari BPD adalah 6 tahun dan bisa diankat atau diusulkan kembali untuk masa jabatan satu kali pada berikutnya. Pimpinan dan Anggota BPD tidak diperkenankan merangkap jabatan sebagai Kepala Desa dan Perangkat Desa. Peresmian anggota BPD dikukuhkan dengan Keputusan Bupati/Walikota yang mana sebelum penetapan mengucapkan sumpah/janji secara bersama-sama dihadapan masyarakat dan dipandu oleh Bupati/Walikota.(asep)

Happy
Happy
0
Sad
Sad
0
Excited
Excited
0
Sleepy
Sleepy
0
Angry
Angry
0
Surprise
Surprise
0
banner 336x280
google.com, pub-1624475377454066, DIRECT, f08c47fec0942fa0