MokiNews.com, Tuban-Lembaga Bantuan Hukum AMAN Pati melaporkan Manager Operasional Bank BTPN Tuban ke Polres atas dugaan tindak pidana pencemaran nama baik dan perbuatan tidak menyenangkan sebagaimana diatur dalam Pasal 310 Kitab Undang-undang Hukum Pidana.
Pelaporan tersebut berawal dari tindakan penghinaan dan Pengusiran Advokat Dian Puspitasari, SH kuasa hukum saat melakukan pendampingan terhadap 3 nasabah yang akan Melakukan pelunasan sebelum jatuh tempo.
Peristiwa tersebut terjadi pada 22 Mei 2023, Sekira pukul 11.30 WIB, ketika pelapor bersama nasabah tiba di bank BTPN Tuban.
Setelah menyampaikan maksud dan kedatangan kepada Satpam untuk bertemu dengan pimpinan cabang menanyakan permohonan pelunasanan sebelum jatuh tempo sesuai dengan perjanjian kredit yang ditandatangani oleh Nasabah dengan Bank BTPN cabang Tuban.
“Namun, oleh Satpam saya diminta sambil ditunjukan untuk bertemu dengan salah satu Custamer Servis (CS) bernama leli. Kemudian setelah menghadap ibu Leli memperkenalkan diri dan menyampaikan maksud kedatangannya sambil menyerahkan berkas ke tiga nasabah, dan meminta informasi tentang posisi/jumlah terakhir sisa pinjaman ketiga nasabah. Tiba-tiba dari dalam ruangan keluar manager operasional dengan suara keras menanyakan siapa kamu!. Lalu saya jawab bahwa, saya adalah advokat yang mendampingi ketiga Nasabah,”katanya Dian Puspitasari, SH.
“Lalu Manager Operasional Bank BTPN mengusir saya untuk keluar dari ruangan, namun saya tetap tidak bersedia keluar karena sedang menjalan tugas sebagai advokat yang diatur oleh Undang-Undang,”ujar Dian.
“Sempat terjadi percekcokan hingga Manager Operasional mengatakan saya advokat Bodoh, tidak mengerti hukum, dengan menunjuk-nunjuk Pelapor. Selain itu manager Operasional Bank BTPN Cabang Tuban juga menghina pekerjaan advokat gila dengan cara meletakan tangannya memiringkan tangannya di dahi sambil terus meminta saya keluar,”jelas Dian Puspitasari, SH.
“Manager Operasional Bank BTPN Cabang Tuban juga menghina dengan mengatakan malas menghadapi advokat perempuan,”ungkap Dian.
Sebelumnya pada tanggal 09 Mei 2023 Pelapor bersama dengan rekannya
sesama Advokat dengan ketiga nasabah sudah datang bank BTPN Cabang Tuban.
Menyampaikan maksud kedatangannya untuk bertemu dengan pimpinan
cabang untuk pengajuan pelunasan kredit sebelum jatuh tempo.
Setelah Satpam mengkonfimasi kedalam, kami dinformasikan diminta datang lagi tanggal 22 Mei 2023.
Menurut satpam jadwal pelunasan
sebelum jatuh tempo bank BTPN tuban adalah setiap tanggal 20 setiap bulan.
“Namun karena tanggal 20 Mei hari sabtu, maka kami diminta datang hari senin tanggal 22 Mei 2023. Setelah itu kami menitipkan surat resmi tentang pengajuan permohonan pelunasan kredit sebelum jatuh tempo,”kata Dian kembali.
Tindakan manager operasioan Bank BTPN cabang Tuban adalah perbuatan yang melanggar hukum dan menyerang kehormatan perempuan sebagai manusia. Terlebih pelapor adalah seorang perempuan.
“Selain itu, tindakan manager Oprasional bank BTPN Cabang Tuban yang mengusir saya, mengatakan saya bodoh, gila pada saat sedang menjalankan profesi sebagai advokat sebagaimana Undang-Undang Nomor 18 tahun 2003 tentang advokat adalah penghinaan terhadap profesi,”kata Dian Puspitasari, SH mengakhiri.
Berdasarkan Pasal 17 Undang-Undang Nomor 18 tahun 2003 tentang advokat menyatakan bahwa dalam menjalankan profesinya, Advokat berhak memperoleh informasi, data, dan dokumen lainnya, baik dari instansi Pemerintah maupun pihak lain yang berkaitan dengan kepentingan tersebut yang diperlukan untuk pembelaan kepentingan Kliennya sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Tindakan Manager operasional bank BTPN Tuban juga dalam kategori tindakan yang menghalang-halangi kerja advokat dalam menjalankan profesinya.
Oleh karena itu Laporan polisi ditujukan agar semua orang tidak melakukan tindakan sewenang-wenang, dan demi menegakkan marwah profesi advokat. (Aris)
Komentar