MokiNews.com, Sumenep -Dalam memberikan kepastian hukum terkait sengketa Pilkades Kuasa Hukum Ghazali Ach.Sidik.SH.MH resmi mengirimkan surat permintaan untuk dilakukan pengukuhan dan atau Pelantikan kembali terhadap Ghazali sebagai Kepala Desa definitif Desa Matanair. Rabu, 23/3/2022.
“Kan BPD sudah menolak untuk memproses palantikan sdr.Rasyidi karena dianggap tak seauai dengan mekanisme pelantikan seauai aturan yang berlaku dan oleh karena putusan panitia tentang penetapan pemenang pilkades matanair belum pernah dibatalkan dan atau belum pernah dicabut maka BPD saya kira berdasarkan itu segera melalukan proses pengajuan sebagaimana surat kami itu” jelas A. Sidik via sambungan telepon. Selasa (22/3) Maret kemarin.
Menurut Sidik sudah tidak ada alasan yuridis dan bahkan alasan politis lain untuk tidak mengembalikan Ghazali sebagai Kades definitif Desa Matanair.
“Mau tunggu apalagi agar segera ada kepastian hukum dan segera terisi kekosongan jabatan Kades Matanair, jangan digantung terus,” cetus Sidik.
Sidik beranggapan apabila BPD memproses permintaanya berdasarkan kepada Perbup maka Pemerintah Kabupaten pasti akan mempertimbangkan untuk segera menindak lanjuti suratnya tersebut
“Pasti, kan sudah jelas BPD tidak memproses permintaan Bupati untuk melantik Rasyidi dengan alasan tak sesuai regulasi dan masih diakui bahwa penetapan panitia tentang pemenang pilkades masih berlaku,” ujarnya.
Lanjut dia, kemudian telah ada surat Pemkab kepada BPD untuk segera melakukan proses sesuai aturan berlaku, sekali saya ulangi berdasarkan aturan yang belaku loh ya bukan putusan maka ya memproses klin kami” tutupnya.
Sebagaimana diberitakan sebelumnya bahwa Pemerintah Kab.Sumenep telah mengirimkan surat kepada BPD Matanair melalui Camat Rubaru untuk segera melakukan langkah-langkah sesuai aturan yang berlaku.(Sr)
Komentar