MokiNews.com, Kab. Semarang – Pasca diterimanya permohonan audensi keluarga korban pencabulan Pagersari Kec. Ungaran Kab. Semarang Jawa tengah, dua (2) bulan silam tepatnya tanggal 15 November 2022 digedung A kantor Bupati Semarang yang diwakili oleh Sekdis Kominfo Kab. Semarang Vega Lazuardi S.STP., beserta jajarannya, melalui surat audensi yang diterbitkan oleh Penajournalis.com mewakili aspirasi masyarakat yang ingin didengarkan langsung oleh para pimpinan daerahnya yang dikirimkan oleh redaksi Penajournalis tertanggal 07 November 2022, sampai saat ini berbuah manis bagi pihak keluarga korban dengan kepedulian yang sangat tinggi yang diperlihatkan oleh Sekdis Kominfo Kab Semarang sebagai perwakilan dari Bupati Semarang.
Hal tersebut dibuktikan dengan dihubungi nya terus berbagai dinas yang dibawah naungan Pemda Kab. Semarang diantaranya DPA3KB, Dinsos dan lainnya bertujuan untuk terus memperhatikan korban pencabulan anak dibawah umur yang pelakunya juga dibawah umur.
Terbukti dari Dinsos Kab Semarang melalui tiga orang perwakilannya berkunjung ke rumah korban (12 Desember 2022) dan mengundang salahsatu orangtua korban untuk datang ke Kantor Dinas Sosial Kab. Semarang yang beralamat di Jl. Letjend Suprapto No.7A, Putotan, Sidomulyo, Kec. Ungaran Timur., Kabupaten Semarang.
Tepatnya hari Selasa 13 Desember 2022 salahsatu orangtua korban pencabulan Pagersari diterima oleh tiga orang perwakilan dinas sosial yang maju sebagai juru bicara nya adalah Nur Hidayatullah S.ST., didampingi oleh dua orang anggotanya di aula rapat kantor dinas sosial.
Disampaikan oleh Nur Hidayatullah S.ST., ” Tujuan kami mengundang salahsatu orangtua korban adalah yang pertama sebenarnya kami kaget koq ini kami dihubungi melalui sambungan telepon oleh Sekdis Kominfo pak Vega, terkait adanya orangtua korban yang diterima audensi nya oleh beliau di kantor bupati, padahal secara proses hukum, kasus ini sudah selesai dikarenakan pelaku sudah dieksekusi oleh pihak kepolisian dan sudah ditempatkan di Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban Antasena Magelang sesuai dengan penetapan PN Semarang Ungaran dan memakai PP (Peraturan Pemerintah) serta UU Sistem Peradilan Anak “.
” Yang kedua apa sih harapan dari pihak orangtua korban dengan adanya kejadian ini, jika pun dari pihak kami diperlukan untuk diperbantukan maka kami siap membantu “.
” Jika yang kami dengar terkait Restitusi dan Kompensasi yang diajukan oleh pihak korban sesuai Perma no 1 tahun 2022 itu ada diranahnya LPKS Antasena Magelang, silahkan pihak korban untuk melakukan pengajuan kesana “.
Ditambahkan oleh Nur Hidayatullah, ” Dari pihak kami jika memang selama ini sesuai dengan kedinasan kami baik itu ABH (Anak yang Berurusan dengan Hukum) ataupun tidak, jika ada pengajuan untuk mendapatkan bantuan-bantuan seperti KIP PIP (Kartu Indonesia Pintar Program Indonesia Pintar), dan keluarga korban yang tidak bekerja atau ekonominya kurang maka kami akan ajukan melalui DTKS dan akan bekerjasama dengan TKSK Kec. Bergas agar mendapatkan bantuan seperti BLT, PKH, dan lainnya “.
” Sekali lagi saya sampaikan bahwa secara proses hukum yang sesuai juga dengan hasil Diversi di Polres Semarang maka kasus ini sudah selesai dengan adanya penetapan dari PN Semarang “,jelasnya pula.
Akan tetapi perlu digaris bawahi bahwa jika mengacu ke arah Diversi yang disebutkan oleh Nurhidayatullah S.ST., jika mengacu baik itu ke PP (Peraturan Pemerintah) ataupun UU sistem Peradilan Anak, serta terlebih ke Perma no 1 tahun 2022 maka didalam Diversi tersebut haruslah tercapai kesepakatan dari semua pihak yang hadir, terlebih kedua orang tua korban pada saat Diversi (versi penyidik PPA, Dinsos dan dinas terkait lainnya tertanggal 11 Oktober 2022) tersebut yang mana tidak menandatangani kesepakatan apapun atau berkas apapun.
Sementara itu Asep NS Pimpinan Redaksi Media Online Penajournalis.com yang ikut hadir dalam undangan dari Dinsos Kab Semarang dikarenakan namanya disebutkan oleh perwakilan pihak Dinsos saat berkunjung ke rumah korban mengatakan ” Kami ucapkan banyak terimakasih atas undangan dari pihak Dinsos kepada orangtua korban, jika sebagai wali kami tidak dipernankan dan sebagai perwakilan lah saya diterima disini, itupun dikarenakan saya mendengar dari keluarga korban yang saat dikunjungi oleh bapak dan ibu, maka saya berharap didalam diskusi ini tercapai hal-hal yang dapat membantu untuk keluarga korban khususnya kedua korban “.
” Perlu saya garis bawahi bahwa saya sebagai jurnalis yang mendampingi diterima nya pihak keluarga korban oleh Sekdis Kominfo Kab Semarang yang mewakili Bupati Semarang hasil dari dilayangkan nya surat Audensi dari media kami mewakili aspirasi keluarga korban selama kasus tersebut berproses dan pasca disebutkan bahwa kasus itu sudah dianggap selesai secara proses hukum oleh pihak yang berwenang menangani kasusnya, serta jikapun ada kepedulian yang sangat tinggi dari Bupati Semarang melalui sekdis kominfo, ya inilah hasil dari audensi tersebut “.
” Dimana didalam audensi yang diterima oleh sekdis kominfo tersebut dari semua pihak yang hadir diantaranya DPA3KB, Dinsos yang masing-masing diwakili oleh nya, menyebutkan dan berjanji akan terus memperhatikan korban baik secara penanganan psikologis ataupun bantuan bantuan yang setidaknya membuat korban merasa diperhatikan oleh pemerintah “.
Diakhir statement nya Asep NS mengapresiasi jika pun akan dibantu dan direalisasi terkait KIP PIP (Kartu Indonesia Pintar, Program Indonesia Pintar) untuk kedua korban pencabulan, sebagai backup biaya pendidikan dari tingkat dasar hingga kuliah, kami apresiasi itu dan dukung itu, dikarenakan kedua korban pencabulan ini adalah juga generasi penerus bangsa yang harus menjadi orang hebat “, pungkasnya.
Selama pertemuan di kantor Dinsos tersebut, salahsatu orangtua korban tidak bisa berkata-kata dan kembali meneteskan air mata, dan berharap hal ini tidak terjadi lagi kepada anak-anak Indonesia lainnya.
Diklarifikasi oleh Nur Hidayatullah S.ST., melalui salahsatu perwakilannya menggunakan chating WhatsApp, ” Restitusi itu di LPKS Bukan di Antasena “.
” Bukan Diversi tapi rencana pengambilan keputusan terkait dengan hukum kepada pelaku “.
Atasnama pelaku sesuai kode etik tidak dicantumkan.
” Kalau Antasena itu balai rehabilitasi sosial anak membutuhkan perlakuan khusus yang didalamnya menampung anak-anak putusan pengadilan, sedangkan LPSK itu lembaga perlindungan saksi dan korban yang berkantor di Jakarta “.
(Team liputan)
Komentar