MokiNews.com, Nias Selatan-Karena berada di Kepulauan Nias yakni Kabupaten Nias Selatan jauh dari Jangkauan Provinsi dan Pusat, nampaknya mulai menjadi celah bagi Oknum ASN/PNS untuk tidak masuk kerja atau bolos sebagai Abdi Negara. Pasalnya salah satu Oknum ASN/PNS yang menjabat sebagai Kasubag Administrasi sekaligus Plt. Koordinator Sekretariat Bawaslu Kabupaten Nias Selatan, Suriyanti Lubis jarang masuk kantor.
Dimana saat sejumlah wartawan mendatangi kantor Bawaslu Nias Selatan di Jl Saonigeho KM 2 Kecamatan Teluk Dalam Kabupaten Nias Selatan Provinsi Sumatera Utar, tepat hari Jumat (05/11/2021) terkait informasi salah seorang Kasubag Administrasi Sekretariat sekaligus Plt Kepala Koordinator Sekretariat Bawaslu Nias Selatan sejak di angkat Plt, hanya 2 hari berkantor. Berdasarkan informasi tersebut diatas, beberapa orang wartawan mendatangi kantor Bawaslu Nias Selatan untuk memastikan dan mengkroscek kebenaran informasi yang kita dapatkan.
Dari hasil pantauan maupun kroscek secara langsung di kantor Bawaslu Nisel, alangkah terkejutnya beberapa ruangan masih tertutup dan tergembok rapi, termasuk ruangan Kasubag Administrasi Sekretariat sekaligus Plt Kepala Koordinator Sekretariat Bawaslu Nias Selatan tanpa penghuni.
Salah seorang staf Bawaslu Nias Selatan, yang tidak mau namanya di publikasikan melalui pemberitaan ini,menyampaiakan bahwa sepengetahuan saya An.Suriyanti Lubis, memang benar adalah Kasubag Administrasi Sekretariat sekaligus Plt Kepala Koordinator Sekretariat Bawaslu Nias Selatan.
Dia menambahkan, “sepengetahuan saya Kasubag Administrasi Sekretariat sekaligus Plt Kepala Koordinator Sekretariat Bawaslu Nias Selatan, Surianti Lubis sejak di angkat pada bulan Agustus 2021 hingga hari Ini 5 Oktober 2021 hanya 2 hari saya melihat Surianti Lubis hadir di kantor Bawaslu Nisel,” Ungkapnya.
Berdasarkan SK pengangkatan sebagai Kasubag Administrasi Sekretariat sekaligus Plt Kepala Koordinator Sekretariat Bawaslu Nias Selatan An.Suriyanti Lubis,tertera dengan Nomor : 2445 / KP / 04.00 / K1 / 08 / 2021.
Ketika wartawan konfirmasi melalui panggilan WhatsApp kepada yang bersangkutan hal keberadaannya, Surianti Lubis menjawab masih di medan pak minggu depan saya datang ke Nias Selatan kita jumpa di kantor. Begitu juga dengan ketua bawaslu Nias Selatan Harapan Bawaulu, ketika kita mau menanyakan terkait kehadiran Kasubag Administrasi Sekretariat sekaligus Plt Kepala Koordinator Sekretariat Bawaslu Nias Selatan yang sudah mau 3 bulan tidak aktif datang ke kantor, namun beberapa kali kita hubungi melalui telepon selulernya tidak ada jawaban.
Ketua Pemuda Peduli Nias (PPN) Nias Selatan, Heldiswan Loi meminta kepada Sekretariat Bawaslu Sumut dan Bawaslu RI untuk menindak tegas bawahannya yang jarang masuk ke kantor untuk dievaluasi jabatannya.
Pemberian sanksi disiplin terhadap Pegawai Negeri Sipil pada dasarnya sudah memiliki hukum yang jelas dan diatur ke dalam UU No. 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara khususnya pada pasal 33, serta PP 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri, harus ditegakkan aturan UU yang berlaku di NKRI. (doeha).
Komentar