MokiNews.com, Nias Selatan-Ketua DPRD Nias Selatan (Nisel), Elisati Halawa, ST. didampingi Wakil Ketua DPRD, Fa’atulo Sarumaha, S.IP, MM dan Agustana Ndruru saat memimpin Rapat Paripurna Penyampaian Nota Pengantar Rancangan Peraturan Daerah tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Nias Selatan Tahun 2021 – 2026 yang dilaksanakan di Kantor DPRD Nias Selatan, Jl. Saonigeho KM 3 Kecamatan Teluk Dalam Kabupaten Nias Selatan Provinsi Sumatera Utara, Rabu (06/10/2021).
Plt. Sekwan DPRD Nias Selatan, Aroziduhu Maduwu, S.Pd dalam kata pengantar menyampaikan bahwa dari 35 Anggota DPRD Nias Selatan ada 28 orang yang hadir dan telah menandatangani daftar hadir, oleh karenanya sebagaimana peraturan dan perundang-undangan yang berlaku, maka Rapat Paripurna hari ini telah memenuhi qorum.
Ketua DPRD Nisel, Elisati Halawa, ST saat memimpin rapat menyampaikan bahwa mempedomani Permendagri RI No. 86 Tahun 2017 tentang tata cara perencanaan pengendalian dan evaluasi pembangunan Daerah tata cara evaluasi rancangan peraturan daerah tentang rencana pembangunan jangka panjang daerah dan rencana pembangunan jangka menengah daerah tata cara perubahan rencana pembangunan jangka panjang daerah, rencana pembangunan jangka menengah daerah dan rencana kerja pemerintah daerah bahwa Rencana Pembangunan jangka Menengah Daerah (RPJMD) merupakan dokumen perencanaan untuk periode 5 tahun, yang merupakan penjabaran dari visi misi dan program kepala daerah.
“Mempedomani Permendagri RI No. 86 Tahun 2017 tentang tata cara perencanaan pengendalian dan evaluasi pembangunan Daerah tata cara evaluasi rancangan peraturan daerah tentang rencana pembangunan jangka panjang daerah dan rencana pembangunan jangka menengah daerah tata cara perubahan rencana pembangunan jangka panjang daerah, rencana pembangunan jangka menengah daerah dan rencana kerja pemerintah daerah bahwa Rencana Pembangunan jangka Menengah Daerah (RPJMD) merupakan dokumen perencanaan untuk periode 5 tahun, yang merupakan penjabaran dari visi misi dan program kepala daerah,” kata Elisati Halawa, ST. (doeha)
Komentar